LPHBI bersama puluhan eks karyawan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor KSP Serambi Dana Ciamis pada Jumat (10/2/2023). Foto/Hendri.Pasundannews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Upaya Pemkab Ciamis setelah menerima audiensi dari eks karyawan Serambi Dana belum membuahkan hasil.

Diketahui, puluhan eks karyawan Serambi Dana bersama Lembaga Perlindungan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) melaksanakan audiensi pada Senin (6/5/2023) lalu.

Namun, hingga saat ini, dengan ketentuan dari pihak Pemkab Ciamis memberikan batas waktu satu bulan, pihak perusahaan tidak menggubris atensi tersebut.

Menurut Ketua LPHBI Ciamis, Rois Nur, jika belum ada penyelesaian dari perusahaan, pihaknya akan melakukan upaya lain agar memberikan efek jera.

“Kasus ini sudah berjalan 8 bulan sejak Desember 2022, hingga kemarin audiensi ke Pemkab pun belum menemukan hasil,” kata Rois kepada PasundanNews.com, Rabu (14/6/2023).

LPHBI pun ungkap Rois telah banyak menerima atensi dari elemen buruh untuk terus mengadvokasi kasus tersebut.

Bahkan kata Rois, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama elemen buruh lainnya akan kembali melakukan aksi demonstrasi dengan kekuatan massa yang lebih banyak.

“Jika hak dan keadilan para karyawan ini tidak perusahaan penuhi serta tidak adanya atensi lebih dari pemerintah, maka kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih banyak lagi,” tegasnya.

Baca Juga : Adakan Audiensi ke Pemda, Eks Karyawan KSP Serambi Dana Ciamis Minta Atensi Bupati

Tuntutan Eks Karyawan KSP Serambi Dana Ciamis

Mengenai tuntutan yang LPHBI suarakan diantaranya terkait pesangon, upah lembur dan gaji yang saat itu masih bawah standar UMR.

Sebelumnya, para ek karyawan pun sudah melakukan bipartid sesuai dengan amanat UU, dan mengajukan tuntutan tersebut secara langsung kepada perusahaan.

“Namun sayangnya tidak ada respon yang baik, bahkan perusahaan itu mengelak dari tuntutan kami,” terang Rois.

Ia menilai, sejauh ini Pemkab Ciamis pun tak bisa berbuat banyak hingga waktu yang berbulan-bulan belum ada penyelesaian.

“Kami pernah audiensi ke Bupati Ciamis yang terima oleh Asda II, waktu itu ada upaya menyelesaikan selama satu bulan. Namun hingga saat ini belum ada respon baik dari pihak perusahaan,” paparnya.

Upaya LPHBI Ciamis selanjutnya dalam mengawal kasus KSP Serambi Dana, kata Rois, akan turut mengadvokasi dua hal.

Pertama akan terus mengadu ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

Hal itu untuk mengevaluasi apakah layak KSP Serambi Dana Ciamis yang diduga melakukan pelanggaran masih ada izin operasinya.

“Jelas ini sudah menyengsarakan banyak buruh di Ciamis. Kami sudah layangkan laporan sejak 7 bulan yang lalu,” terangnya.

Kemudian, kedua, lanjut Rois, adanya dugaan tindak pidana yang perusahaan tersebut lakukan.

Baca Juga : Hari Buruh, Eks Karyawan KSP Serambi Dana Ciamis Pertanyakan Kembali Janji Perusahaan

Buruh di Ciamis Akan Gelar Aksi Demontrasi 

Pihaknya pun sudah melakukan pelaporan kepada Polres Ciamis agar malasah ini bisa tindaklanjuti dengan serius.

“Pelaporan sudah, bahkan LP kita sudah keluar, kalau keluar LP berarti penyidikan sedang Polres lakukan,” paparnya.

Rois pun berharap, pemerintah daerah dan aparat hukum agar terus mendorong kasus ini hingga tuntas.

“kami minta Pemda khususnya disnaker harus optimal, kalau tidak ada lagi upaya yang solutif, terpaksa kami harus kembali mengadu ke Bupati Ciamis,” tegasnya.

Rois menambahkan, berdasarkan data yang LPHBI himpun, terdapat ribuan karyawan atau buruh yang mengalami kasus serupa.

Untuk itu, pihaknya berencana akan menyampaikan langsung masalah tersebut kepada Bupati Ciamis.

“Kami akan menyampaikan langsung kepada Bupati bahwa telah terjadi kedzaliman yang KSP Serambi Dana lakukan melalui aksi besar-besaran,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan puluhan eks karyawan KSP Serambi dana melakukan audiensi ke Pemkab Ciamis.

Pada kesempatan itu, Asda II, Hendra Suhendra menerima audiensi para eks karyawan dan LPHBI.

Hendra mengatakan bahwa pihak Pemkab Ciamis telah berupaya memfasilitasi antara kedua belah pihak.

Kemudian, Ia pun menyarankan agar dibentuknya tim pemeriksa terhadap polemik tersebut.

Sehingga polemik KSP Serambi Dana ini bisa selesai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan.

“Terkait hal tersebut tadi sampaikan supaya tidak slow respon. Segera bentuk tim agar aksinya jelas. Mengenai ketentuan waktu verifikasi data sendiri, itu sesuai regulasi selama 30 hari, sebelum 30 hari diupayakan sudah selesai,” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)