Tolak Vaksinasi Covid-19, warga bisa di penajra 1 tahun (Poto: Bisnis)
JAKARTA, PASUNDANNEWS.COMVaksinasi covid-19 yang akan dilakukan pemerintah pada esok, Rabu (13/1), telah mendapat restu BPOM untuk digunakan secara darurat, dengan tingkat efikasi 65,3 persen. MUI telah menerbitkan fatwa halal terhadap vaksin asal China tersebut.
Dengan begitu Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menilai vaksinasi Corona bersifat wajib bagi warga Indonesia.
“Jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” ucap Edward dalam sebuah webinar, Sabtu (8/1) lalu.
Edward merinci sanksi pidana dapat diterapkan bagi warga melanggar, baik berupa sanksi denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Edward mengatakan hukuman pidana akan menjadi alternatif paling akhir untuk diterapkan. Artinya, hal itu bisa dilakukan setelah instrumen penegakan hukum lain tak berfungsi.
“Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat,” kata Edward.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menerapkan instrumen hukum bagi warganya yang menolak untuk divaksin.
Terdapat perbedaan pandangan dari Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Zubairi Djoerban menilai pemerintah tidak bisa memaksakan seluruh warga untuk disuntik vaksin corona.

Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut setiap orang yang dengan sengaja menolak vaksin akan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta. Meski demikian, lingkup pemberlakuan Perda tersebut hanya terbatas pada wilayah Provinsi DKI Jakarta.

 

Zubairi merinci warga/pasien boleh memilih untuk disuntik vaksin atau tidak setelah diberikan penjelasan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Dengan kata lain program vaksinasi harus dengan persetujuan warga atau pasien.
“Biasanya di kedokteran ada istilah konfidensialitas dan konsen. Konsen artinya setelah diberi penjelasan, maka pasien boleh memilih, mau disuntik atau tidak, mau disuntik atau tidak mau obat ini atau tidak,” kata Zubairi Sabtu (19/12) lalu.
Zubairi menilai pihak-pihak yang menolak diberikan vaksin Corona bisa berpotensi menimbulkan masalah baru dalam penanggulangan pandem di Indonesia. Meski demikian, ia meyakini jika mereka yang menolak dikarenakan kurangnya pemahaman mengenai pentingnya vaksin di tengah pandemi.
Zubairi meminta pemerintah mencari cara efektif untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya vaksin.
“Saya lebih cenderung beri edukasi yang lebih baik dan benar oleh orang yang berwenang dan dihormati oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca Juga: Sekda Perempuan Pertama di Kabupaten Sukabumi, Bentuk Kemerdekaan Perempuan
Artikulli paraprakSekda Perempuan Pertama di Kabupaten Sukabumi, Bentuk Kemerdekaan Perempuan
Artikulli tjetërRidwa Kamil: “Warga Jabar 75 Persen Paham Vaksinasi Covid-19”