Hadir pada acara tersebut Kolonel Sidik selaku Kabid Organisasi Masyarakat Kemenko Polhukam. Kepala Bagian Analis DitIntelkam Polda Jawa Barat, serta Kapolres se-wilayah Jawa Barat, Dandim Kota Bandung, Kesbangpol Jawa Barat serta perwakilan Kesbangpol di wilayah Jawa Barat.
Kolonel Sidik mengatakan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan menyatukan persepsi dan memberikan langkah yang tepat dalam menghadapi perkembangan organisasi masyarakat yang ada di Jawa Barat.
“Kebebasan berkumpul, berserikat sudah diatur dalam UU salah satu contohnya adalah demo. Menyampaikan aspirasi itu tidak dilarang tapi asalkan tidak anarkis,” Ujarnya.
Kemudian Kolonel Sidik menjelaskan larangan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang bisa mengancam kedaulatan NKRI serta keamanan nasional.
“Sudah jelas dalam Perppu no 2 tahun 2017 Ormas dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI, dan/atau menganut, mengembangkan, serta. menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” Jelasnya.
Menurut Sidik, saat ini Ormas-ormas yang berpaham radikal masih melakukan aktivitasnya dengan leluasa, sehingga perlu penguatan kebijakan pendaftaran Ormasyang lebih ketat, pengawasan yang lebih kuat dan pemberian sanksi hukum yang lebih tegas.
“Perkembangan Ormas yang semakin dinamis dari waktu ke waktu, sehingga membutuhkan penguatan kebijakan pengawasan dan pemberian sanksi bagi ormas yang melanggar ketentuan UU,” Ucapnya.
Tak hanya itu, Kolonel Sidik juga menampilkan layar yang memperlihatkan organisasi yang terindikasi radikal seperti Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Gerakan Mahasiswa (Gema Pembebasan). Menurutnya organisasi tersebut merupakan organisasi yang menginginkan Ideologi Islam (Khilafah) diterapkan secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan.
Hal serupa disampaikan Kabag Analisi DitIntelkam Polda Jawa Barat I Ketut Adi Purnama menerangkan bahwa Ormas yang melanggar ketentuan dapat dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
“Ditegaskan dalam pasal 60 Perppu nomor 2 tahun 2017 sanksi administratif berupa; peringatan tertulis, Penghentian kegiatan, Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum,” Terangnya.
Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat, yang diwakili Sekretaris Badan, Sapta Yulianto Dasuki menyebutkan jumlah Ormas di Provinsi Jawa Barat yang teridentifikasi sampai dengan 15 februari 2021 berjumlah 1.297.
“Secara total ada sekitar 1.297 Ormas di tingkat provinsi Jawa Barat, namun hanya 488 Ormas yang aktif, 214 tidak aktif dan ada 595 Ormas yang belum terverifikasi,”.
Sedangkan Kapten Arh Roni Abdurrahman, mewakili Aster Kodam Siliwangi, mengatakan bahwa Ormas sejatinya sebagai jembatan antara pemerintah pusat dengan masyarakat. Ia menyayangkan jika ada ormas yang berbuat di luar aturan maka sepatutnya harus ditindak tegas.
“Fungsi Ormas pada hakikatnya mendukung pelaksanaan pembangunan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.”
Sebagai informasi, Jumlah Ormas pada 24 februari 2021 berjumlah 436.622. Berdasarkan Surat Keterangan terdaftar berjumlah 27.279, Kemendagri 2.155, Provinsi 8.170, Kab/Kota 16.954. Sedangkan Ormas asing yang terdaftar di Kemenlu berjumlah 64. sedangakn berbadan hukum dari kemenkumham berjumlah 409.279, yang terdiri dari 174.721 Perkumpulan dan 234.554 dalam bentuk yayasan.
“Pada Intinya kegiatan rapat koordinasi perkembangan Ormas di Jawa Barat agar dapat melakukan pengawasan terhadap Ormas yang terindikasi dengan paham radikalisme, caranya dengan sinergisitas antar lembaga yang harus di optimalkan,” jelas Kolonel Sidik saat penutupan acara.
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Hasil seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun 2024 pasca masa sanggah secara resmi telah diumumkan.
Keterangan tersebut sebagaimana dikeluarkan BKPSDM...