Penertiban Baligho oleh satpol PP Kabupaten Cianjur (foto: Farhaan MR)

PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Ratusan spanduk dan baligho bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ditertibkan petugas satpol PP Kabupaten Cianjur. Penertiban ini diawali di Wilayah Cipanas dan Cianjur.

Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Cipanas, Ade Nuroedin mengatakan kegiatan ini dilakukan supaya tidak ada alat peraga kampanye (APK) ilegal dan berada di sembarang tempat.

“APK yang terpasang di sejumlah pohon dan terpampang di jalur protokol itu terpasang disembarang tempat dan ilegal karena tak berizin. Jelas ini melanggar aturan Perda 18/1995 tentang Kebersihan Ketertiban dan Keindahan, sehingga kami mengambil sikap dengan menertibkannya,” ucapnya disela-sela penertiban APK di Cipanas Cianjur, rabu (16/10/2019)

Menurut Ade, penertiban baliho dan spanduk atau alat peraga kampanye (APK) itu mulai dilakukan di Kecamatan Pacet dan Kecamatan Cipanas.

“Tidak hanya di kawasan Cianjur bagian utara saja. Rencananya penertiban juga akan dilakukan di seluruh wilayah Cianjur,” lanjutnya.

Diakui Ade, sebagaian besar spanduk dan baliho yang ditertibkan, adalah milik para bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati, yang sudah mulai memperkenal diri dengan memasang sejumlah APK.

“Kita juga tertibkan sejumlah bendera ormas, bendera partai politik bekas pileg, dan pilpres kemarin serta baligo iklan salah satu produk,” terangnya.

Ade berharap tidak ada lagi spanduk dan baliho yang dipasang sembarang tempat. kedepannya akan dilakukan pengawasan diseluruh wilayah Kecamatan Cipanas.

“Kegiatan ini akan terus rutin dilakukan, tujuannya agar tercipta keindahan di wilayah Cipanas dan sekitarnya. Kami pun meminta seluruh lapisan masyarakat wilayah Kecamatan Cipanas agar ikut membantu mengawasi jika ada pemasangan baliho liar yang dipasang di tempat terlarang,” tandasnya. (Fhn)

Artikulli paraprakDeklarasi Damai Forkopimda dan Kepala Sekolah Se-Cianjur Jelang Pelantikan Presiden
Artikulli tjetërSudah Lapuk, Satu Rumah Warga di Ciamis Ambruk