Potensi besaran APBD yang bisa di realokasi untuk penanganan covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya. (foto: Istimeawa)

Oleh: Ilham syawalludin *)

PasundanNews, – Pandemi virus corona memukul hampir seluruh sektor perekonomian. Imbasnya, rutinitas dan penghasilan warga terganggu. Kondisi ini membuat potensi terjadi lonjakan jumlah kemiskinan kian meningkat. Meminimalisasi dampak, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang katanya akan menyediakan anggaran 100 miliar, Namun sampai hari ini Pemkab Tasikmalaya belum terbuka untuk apa saja anggaran tersebut. Misalkan tidak menyampaikan ke publik alokasi anggaran untuk kesehatan, jaring pengaman sosial dan program pembiayaan pemulihan ekonomi daerah.

Stimulus anggaran rentan disalahgunakan. Alhasil, pengalokasiannya harus transparan. Maka kami mendorong agar Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membuat laman khusus untuk memberikan informasi mengenai penggunaan anggaran. Penggunaan sumber anggaran juga wajib dipublikasikan. agar masyarakat bisa memantau akuntabilitas penggunaan dan alokasi anggaran. Sebab Transparansi menjadi suatu yang sangat penting, Jika Pemkab Tasik tidak transparan kepada publik mengenai anggaran maka ada potensi korupsi.

Soal pendataan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui pemerintah desa mendata Warga yang bekerja didalam dan diluar daerah serta warga yang terPHK atau di rumahkan sementara, namun ini juga tidak dijelaskan peruntukannya untuk apa. Jika pun itu untuk stimulan bantuan yang terdampak ekonomi maka dalam hal ini berpotensi salah sasaran, pasalnya pemkab Tasikmalaya tidak memberikan indikator serta waktu yang diberikan dalam pendataan hanya tiga hari. Artinya waktu tiga hari ini jauh dari verifikasi dan validasi yang akan dilakukan oleh pemdes ataupun jika ada verifikasi dan validasi akan dilakukan serampangan dan resiko double pembiayaan (APBN, APBD, APBDes). saat ini sektor bantuan rentan disalahgunakan, maka pemkab tasik harus memilliki mekanisme pendistribusian bantuan yang professional hal ini untuk menekan terjadi pungutan liar yang dilakukan pembagi bantuan.

Selain itu Aparat Penegak Hukum juga harus berperan mengawasi soal anggaran untuk pengadaan barang/jasa alat kesehatan sebab ini juga rentan ada permainan harga alat kesehatan dan monopoli . hal ini agar dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan, bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi.

*) Direktur Pusat Studi Transparasi Kebijakan dan Advokasi Anggaran (Pustaka Institute)

Artikulli paraprakKomisi C DPRD Cianjur Tinjau Posko Penanganan Covid-19 Gekbrong
Artikulli tjetërPOLEMIK PERMENKUMHAM NOMOR 10 TAHUN 2020 DAN OVERKAPASITAS