PASUNDANNEWS.COM, MAJALENGKA – seorang pria asal Desa Heuleut Kabupaten Majalengka bernama Ilyas Ruhiat, merasa kaget dan resah setelah muncul beberapa surat peringatan tagihan dari BPR Syariah Al Masoem.
Pasalnya, Ilyas merasa tidak melakukan pinjaman dari BPR Syariah Al Masoem. Dalam surat bernomor 015/BPRS-AM-JTW/II/2018 tertanggal 06 februari 2018 tersebut disebutkan Ilyas harus menyelesaikan tunggakan sebesar Rp. 26.249.696.
“Siapa yang tidak kaget mas. Meminjam saja tidak, tapi tiba-tiba muncul surat tagihan,” ucap Ilyas pada kontributor pasundannews di Majalengka.
Diakuinya, dulu ia sempat melakukan proses administrasi untuk melakukan pinjaman di BPRS Al Masoem Jatiwangi. Hanya saja, ajuannya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Dulu memang sempat (mengajukan pinjaman) untuk tambahan modal, tapi menurut informasi pinjaman saya tidak di ACC. Tapi kok bisa ya muncul tagihan ini, padahal saya sepeserpun tidak menerima uangnya,” ujar Ilyas pada kontributor pasundannews di Majalengka.
Bahkan lanjut Ilyas, dirinya juga sempat mendatangi kantor BPRS Al Masoem di Jatiwangi untuk menanyakan tagihan tersebut. Pihak BPR pun berjanji akan memeriksa apa yang terjadi.
“Alih-alih ada kepastian, setahun kemudian muncul surat baru dengan tagihan yang lebih besar,” terangnya.
Ilyas juga menunjukan bukti surat tagihan kedua tertanggal 27 september 2019, tidak tanggung-tanggung tunggakan sudah naik berkali lipat yaitu menjadi Rp 183.174.098, yang terdiri dari tunggakan pokok Rp. 142.123.720 dan tunggakan margin/bagi hasil sebesar Rp 41.050.378.
Merasa dirugikan, Ilyas berencana melakukan upaya hukum atas kejadian tersebut. Sementara, pihak Al Masoem sampai berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi. (pasundannews/admin)