Polsek Pacet Berhasil Ringkus Para Pelaku Pencuri, Penadah, dan Penggelapan Kendaraan Bermotor

Cianjur, Pasundannews.com – Berbekal CCTV di rumah milik korban. Kedua tersangka pencurian  yakni FM alias AJ dan DD berhasil di ringkus Polsek Pacet. Keduanya berperan sebagai pencuri dan penadah sepeda motor.

Selain itu di lokasi dan kasus berbeda Polsek Pacet pun berhasil mengamankan M alias Iden. Pelaku dengan modus penipuan dan penggelapan. Pelaku pura pura akan membelikan sebuah tas kepada korban yang baru pelaku kenal. Tanpa curiga korban pun langsung meminjamkan kendaraannya.

Namun setelah itu pelaku Iden tidak kunjung kembali hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Pacet AKP Galih Apria di dampingi Kanit Reskrim Ipda Yudi Hernayadi menjelaskan. Pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di salah satu rumah milik warga. Tepatnya berada di Kampung Pasekon Rt 02 Rw 05 Desa Cipanas. Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur pada Sabtu (20/3/2021) lalu sekitar pukul 06.30 wib.

“Saat sepeda motor di parkir depan rumah dan pada saat melakukan aksinya pelaku tersorot atau terekam kamera CCTV. Pelaku melakukan aksi pencurian dengan menggunakan kunci leter T,” kata Galih terhadap jurnalis di Mapolsek Pacet, Rabu (7/4/2021).

Polres Cianjur Ringkus Penadah

Menurutnya, FM berhasil di ringkus di bengkel dekat rumah pelaku. Tepatnya di daerah Kecamatan Sukaluyu oleh Personil Unit Reskrim Polsek Pacet di bantu Timsus Satreskrim Polres Cianjur. Setelah itu berkat kesigapan para personil, di lakukan pengembangan dengan menangkap DD seorang penadah curian kendaraan bermotor di daerah Sukabumi.

“Barang bukti yang berhasil di amankan dari para pelaku yakni satu unit sepeda motor merk Honda Beat. Satu buah anak kunci leter T, dan dua buah lembar STNK,” ungkapnya.

Galih menegaskan para pelaku pencurian kendaraan sepeda motor akan di jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Sementara tersangka DD akan di sangkakan dengan Pasal 480 KUHP (Penadah Barang Curian) dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara,” tegasnya.

Pihaknya menjelaskan, di kasus yang berbeda Polsek Pacet mengamankan tersangka M alias Iden pelaku dengan modus penipuan dan penggelapan. Di ketahui tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan akan membelikan sebuah tas, namun tak kunjung mengembalikan motor korban. Iden di tangkap unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pacet setelah di laporkan oleh korbannya, karena di duga telah menggelapkan sepeda motor.

“Pelaku Iden, melakukan aksi penipuan dan penggelapannya pada Sabtu (13/3/2021) lalu pada jam 17.00 Wib di Parkiran J&T Kampung Tamanjaya Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Cianjur,” jelasnya.

Modus Pencurian 

Untuk modus pelaku Iden melakukan aksi penipuan dan penggelapannya yakni dengan pura pura akan membelikan sebuah tas kepada korban yang baru pelaku kenal dan tanpa curiga korban pun langsung meminjamkan kendaraannya. Setelah berlalu pelaku Iden, tidak kunjung kembali hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Supra X,1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam,” terangnya

Pelaku mengakui telah melakukan beberapa kali penipuan dengan modus yang hampir sama di wilayah hukum Polres Cianjur.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 sampai 5 Tahun penjara,” tandasnya. (Fhn)

Artikulli paraprakIntan Posting Sindiran “Maell Lee Kaya Sombong”
Artikulli tjetërAspotmar Danlantamal III Jakarta dan Vihara Sakyawanaram Bagi 1.000 Sembako