Polres Pangandaran Tangani Puluhan Perkara Pidana Sepanjang Tahun 2025. Foto/Saefulloh.PasundanNews.com

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mencatat penanganan puluhan perkara tindak pidana sepanjang tahun 2025.

Data tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Rilis Akhir Tahun 2025 Polres Pangandaran yang memaparkan kinerja penegakan hukum selama satu tahun terakhir.

Berdasarkan laporan Satreskrim, puluhan laporan polisi telah ditangani melalui berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan (lidik), penyidikan (sidik), hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan (P21).

Selain itu, terdapat pula sejumlah perkara yang dihentikan penyelidikan maupun penyidikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun jenis tindak pidana yang ditangani Polres Pangandaran sepanjang tahun 2025 meliputi berbagai kasus kriminal, di antaranya pengeroyokan, penganiayaan, kekerasan terhadap anak di bawah umur, kekerasan dan pelecehan seksual, pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kemudian pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), penipuan dan/atau penggelapan, penggelapan dalam jabatan, penadahan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan, perlindungan dan penelantaran anak, perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga :Pemkab Pangandaran Tertibkan Pedagang Pantai Karapyak Demi Kenyamanan Wisatawan

Selanjutnya juga kejahatan pornografi berbasis teknologi informasi dan elektronik (ITE), judi online, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), usaha perikanan benih lobster (benur) tanpa izin, pemalsuan surat, kejahatan pertanahan, kejahatan mata uang, tindak pidana korupsi, serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia.

Selain itu, Polres Pangandaran juga menangani pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.

Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan sejumlah kasus menonjol yang menjadi perhatian publik.

“Di antaranya kasus pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan menggunakan senjata tajam, penganiayaan berat, tindak pidana korupsi, serta kasus kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., Jumat (23/1/2026).

Ia menegaskan bahwa Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum, memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran.

“Seluruh penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar Kapolres.

Dengan capaian tersebut, Polres Pangandaran berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Pangandaran ke depan semakin kondusif dan angka kriminalitas dapat terus ditekan. (Saefullah/PasundanNews.com)