PASUNDAN NEWS, CIANJUR – Polres Cianjur berhasil meengungkap kasus pembunuhan yang terjadi wilayah hukum Polres Cianjur, tepatnya di Kampung Batupiring Desa Sukamekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur.

Terungkap bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan bahkan diduga pembunuhan yang direncanakan oleh 2 orang tersangka dimana 2 orang tersangka ini adalah kakak beradik dengan inisal H yang berusia 32 tahun dan HH berusia 23 tahun.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, di TKP tersebut ditemukan satu jenazah laki-laki dengan identitas atas nama Ruhiyat.

Jenazah tersebut awalnya oleh warga masyarakat diduga menjadi koban kecelakaan lalu lintas, namun kemudian dari jajaran Polsek Cibinong Polres Cianjur dan juga Sat Reskrim Polres Cianjur datang ke TKP untuk melakukan olah TKP.

“Alhamdulillah hanya dalam hitungan jam semenjak diketahui pukul 06.30 setelah dilakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, pada pukul 02.00 dini hari tanggal 25 September 2023 terungkap bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan bahkan diduga pembunuhan yang direncanakan oleh 2 orang tersangka dimana 2 orang tersangka ini adalah kakak beradik dengan inisal H yang berusia 32 tahun dan HH berusia 23 tahun.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menjelaskan, di TKP petugas menemukan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor dengan ditemukan bercak darah di beberapa bagian, 1 buah senjata tajam jenis kapak, 1 buah tas berisi KTP korban, kunci letter T yang biasa digunakan untuk melakukan aksi curanmor, 1 buah handphone milik korban dan 1 dahan kayu besar sepanjang 50 centimeter.

“Jadi motif dari kasus ini adalah bahwa para pelaku ini dendam sebenarnya karena korban ini membuat onar, sebelumnya pada saat korban melayat di kediaman tante daripada para pelaku korban berbuat onar kemudian si korban ini diajak untuk mabuk-mabukan mengggunakan obat batuk cair karena kurang modal, setelah dirasa kemudian mabuk korban akan diantar ke rumah korban oleh para pelaku namun korban dipukul beberapa kali menggunakan dahan kayu besar yang ditemukan di TKP sehingga mengakibatkan korban mengalami luka luka di berbagai titik lalu mayat korban dibuang ke lereng jalan” jelasnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidier Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (fhn)

Artikulli paraprakCiamis Menjadi Tuan Rumah Adventure Offroad WJAOR ke-XXII Tahun 2023
Artikulli tjetërSpirit Baru, Sejumlah Tokoh Resmi Gabung Demokrat Siap Menangkan Partai di Pemilu 2024