BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dalam sebuah penggerebekan besar-besaran, Satnarkoba Polres Banjar berhasil menangkap dua pelaku utama penyedia obat-obatan keras ilegal jaringan Tangerang, yaitu JA (33 tahun) dan SU (27 tahun).
Selain keduanya, polisi juga berhasil menangkap EP (32 tahun), seorang warga Kota Banjar yang menjadi pengedar dalam kasus yang sama.
“Ini pengungkapan terbesar kita untuk jenis obat-obatan keras ilegal. Kami berhasil menyita 124.716 butir obat-obatan keras tak berizin dari tangan para tersangka,” ujar Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto pada konferensi pers di Mapolres Banjar pada Kamis, 1 Februari 2024.
Obat-obatan jenis psikotropika ini direncanakan akan diedarkan di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, dan sekitarnya. Namun, upaya kejahatan tersebut berhasil digagalkan oleh kepolisian.
“Awal pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan pelaku EP yang mengedarkan obat-obatan di Kota Banjar. Kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemasoknya dari Tangerang beserta barang buktinya,” tambah AKBP Danny Yulianto.
Pelaku EP yang ditangkap di Kota Banjar merupakan residivis dalam kasus narkoba. Ia berperan sebagai pengedar obat-obatan ilegal kepada pembeli di Kota Banjar.
“Barang bukti yang berhasil kita sita ini belum sempat diedarkan oleh para pelaku. Sasaran dari peredaran obat-obatan keras ilegal ini mencakup semua kalangan, termasuk pelajar,” ungkapnya.
Mengenai dua tersangka jaringan Tangerang, Kapolres menegaskan bahwa mereka memasok obat-obatan ilegal di wilayah Pulau Jawa.
“Peredaran masih terfokus di Pulau Jawa, dengan indikasi sebagian melalui pemesanan online. Namun, kita terus mendalami untuk mengejar pelaku yang memproduksinya,” ujar AKBP Danny Yulianto.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan 12 tahun penjara.
Keberhasilan kepolisian ini menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat.(Hermanto/PasundanNews.com)