Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, SH.,MH. Foto/Hendri.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Polemik KSP Serambi Dana yang masih berlanjut beberapa minggu terakhir ini belum menemukan titik temu bagi kedua belah pihak.

Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, SH.,MH., memberikan tanggapan terkait dugaan masalah hubungan industrial antara eks karyawan dengan perusahaan tersebut.

Menurut Deni, jika langkah mediasi melalui bipartit dan tripartit tidak menuia titik temu, maka kedua belah pihak bisa gunakan mekanisme selanjutnya.

Mekanisme yang Deni maksud yakni mengunakan langkah penyelesaian pada pengadilan hubungan industrial.

“Bisa mengacu pada Perpu Nomor 2 tahun 2022, atau peraturan lainnya yang kaitanya dengan  ketenagakerjaan atau hubungan industrial” kata Deni kepada PasundanNews, Selasa (14/2/2023).

Deni menjelasakan, pengadilan hubungan industrial atau PHI merupakan peradilan khusus yang berada pada pengadilan negeri.

Baca Juga : Tuntut Hak dan Keadilan Puluhan Eks Karyawan Unjuk Rasa Segel Kantor KSP Serambi Dana

Tangani Perkara Khusus di Pengadilan Hubungan Industrial

Peradilan pada PHI ini kata Deni dapat menangani perkara khusus, yakni masalah yang berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial.

“Seperti perkara perselisihan hak, perselisihan kepentigan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perseisihan antar serikat pekerja,” jelasnya.

Deni menerangkan, pada pengadilan hubungan industrial nantinya mempunyai kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutuskan perkara perselisihan.

“Baik mengenai perselisihan hak, kepentingan, hubungan kerja maupun perselisihan antar pekerja atau buruh pada satu perusahaan,” terangnya.

Sebelumnya, puluhan eks karyawan KPS Serambi Dana menuntut hak dan keadilan pada perusahaan tersebut.

Meski sudah ada langkah mediasi pada tingkat kedinasan namun dari pihak perusahaan tidak ada kejelasan dan dinilai tak bertanggung jawab.

Bahkan puluhan eks karyawan bersama LPHBI melakukan aksi unjuk rasa depan kantor Serambi Dana Ciamis pada Jum’at (10/2/2023) lalu.

Aksi unjuk rasa tersebut sebagai bentuk protes yang ditujukan khusus kepada petinggi perusahaan KSP Serambi Dana Ciamis.

“Tuntutan kami yaitu tiga hal, yakni pekerja yang tidak dibayarkan upah lembur, kekurangan gaji dan pesangon,” kata Ketua LPHBI Ciamis, Rois Nur.

Ia mengungkapkan, dari berbagai tuntutan, secara keseluruhan eks karyawan mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 1 Miliar.

“Jika dihitung secara keseluruhuan atas kerugian yang para eks karyawan alami itu mencapai kurang labih 1 miliar,” kata Rois. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakOperasi Pasar Murah Ciamis, Bulog : HET Beras Rp 9.400 perkilo
Artikulli tjetërUpaya Turunkan Stunting, Sosialisasi Forikan dan Launching Gemaripah Digelar