Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis meluncurkan aplikasi 'Silancar' (Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Cepat aman dan Ramah), mempermudah masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan. Foto/Ist.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Warga Tatar Galuh Kabupaten Ciamis kini semakin dimudahkan dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk).

Hal tersebut terlaksana atas inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis melalui aplikasi pelayanan online ‘Silancar’.

‘Silancar’ merupakan singkatan dari Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Cepat aman dan Ramah.

Aplikasi pelayanan berbasis online ini dalam rangka  memudahkan masyarakat dalam mengurus Adminduk.

Masyarakat Kabupaten Ciamis bisa dengan mudah mendapatkan pelayanan adminduk cukup dalam genggaman.

Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan menjelaskan hal tersebut kepada PasundanNews.com, Kamis (13/7/2023).

Yayan megungkapkan, aplikasi ‘Silancar’ ini merupakan salah satu terobosan baru yang pihaknya lakukan dalam rangka optimalisasi pelayanan Adminduk.

Baca Juga : Usung Semangat Kolaboratif, Disdukcapil Bersama Instansi Vertikal di Ciamis Gelar Resepsi Itsbat Nikah Terpadu 

“Pelayanan melalui aplikasi ini nantinya bisa masyarakat manfaatkan, jadi tak perlu datang ke kantor dan mengantre lama, cukup melalui genggaman,” tuturnya.

Yayan menerangkan, terdapat beberapa menu dan fitur pelayanan pada aplikasi ‘Silancar’ ini.

Diantaranya, pelayanan pengajuan KK (Kartu Keluarga), e-KTP, pengaduan dan konsolidasi, perpindahan, kedatangan dan perubahan data.

Selanjutnya, pelayanan untuk cek KIA (Kartu Identitas Anak), akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian dan akte hilang/rusak.

Pihaknya pun saat ini tengah memasifkan sosialisasi penerapan pelayanan online pada aplikasi tersebut kepada masyarakat.

“Kami terus berupaya meningkatan kualitas pelayanan dalam rangka sadar Adminduk melalui berbagai program jemput bola, layanan online, layanan terintegrasi,” katanya.

Yayan menambahkan, sejak dilantiknya menjadi Kadis Dukcapil pada tanggal 5 Juli 2023, pihaknya secara bertahap melakukan pembenahan standar pelayanan.

“Seperti pada pelayanan Adminduk agar lebih mudah dan ringkas, yang tentunya juga sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada,” terangnya.

Ia pun berharap dengan adanya peningkatkan pada pelayanan, masyarakat pun akan semakin antusias.

“Sesuai instruksi Pak Bupati untuk terus melakukan optimalisasi pada pelayanan masyarakat dan semoga program yang lainnya juga ke depan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com

Artikulli paraprak5 Kecamatan di Cianjur Mulai Alami Kekeringan 
Artikulli tjetërSemarakan HUT RI ke-78, Disdukcapil Ciamis Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga