Giat tersebut di ikuti beberapa perwakilan media untuk ikut andi pencegahan perkawinan anak. Acara belangsung di aula Panglawungan Bumi Pasundan Jl. Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Rai selaku perwakilan dari KPI menyampaikan tahun 2017 KPI mengajukan Judicial Review ke MK agar UU tentang perkawinan anak mulai di revisi karena terdapat kejanggalan dalam UU tersebut.
“UU tersebut memperbolehkan usia 16 untuk menikah padahal usia tersebut masih dikategorikan dengan anak dibawah umur yang seharusnya tidak boleh melakukan pernikahan dini,” ujar Rai.
“Banyak faktor yang terjadi disebabkan oleh pernikahan anak diantaranya perceraian dini, faktor ekonomi, pendidikan yang terputus sehingga menimbulkan kesulitan mencari kerja,” ujar Suhendar selaku kabid DP3A menyampaikan dalam forum tersebut
Kegiatan tersebut menjadi ajang konsolidasi antara organisasi, instansi terkait dan masyarakat untuk mengajukan PERBUP terkait pencegahan pernikahan dini sebagai upaya pencegahan atas aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Kami akan terus mengupayakan untuk finalisasi draft agar PERBUP tersebut dapat segera di ajukan kepada pemerintah daerah,” Ujar Deri, selaku perwakilan dari PKBI.
Kegiatan tersebut difokuskan untuk mengkampanyekan bahayanya pernikahan pada anak yang sampai saat ini masih terus di lakukan pencegahan demi menjunjung tinggi keadilan dan nilai demokrasi. (Red)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar meraih penghargaan sebagai kota Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Jawa Barat Tahun 2024.
Pj Wali...