PASUNDANNEWS.COM – Konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat kian memanas.

Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat melalui Surat Keputusan (SK) DPP Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 resmi digugat ke Mahkamah Partai karena dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Gugatan sengketa internal tersebut diajukan oleh Pepep Saeful Hidayat melalui kuasa hukumnya ke Mahkamah PPP pada Senin (2/2/2026).

Namun, upaya tersebut justru menemui kebuntuan lantaran Mahkamah Partai PPP disebut sudah tidak lagi memiliki masa kerja yang sah.

Kuasa hukum Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah, mengungkapkan bahwa Mahkamah PPP secara otomatis bubar sejak berakhirnya Muktamar X PPP yang digelar pada 28 September 2025.

Hingga kini, Ketua Umum terpilih belum membentuk kepengurusan DPP PPP secara definitif, termasuk Mahkamah Partai.

“Berdasarkan AD/ART PPP, Ketua Umum terpilih wajib membentuk struktur DPP secara lengkap, termasuk Mahkamah Partai serta keterwakilan perempuan minimal 30 persen, paling lambat 30 hari setelah muktamar. Sampai hari ini kewajiban tersebut belum dipenuhi,” ujar Hardiansyah dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, kondisi tersebut bukan sekadar pelanggaran internal, melainkan juga bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik yang secara tegas mewajibkan setiap partai memiliki Mahkamah Partai sebagai lembaga penyelesaian sengketa.

“Jika Mahkamah Partai belum dibentuk, padahal itu merupakan mandat undang-undang, lalu ke mana kader harus mencari keadilan?” tegasnya.

Selain persoalan kelembagaan, pihak Pepep Saeful Hidayat juga mempertanyakan legalitas formal SK penunjukan Plt Ketua DPW PPP Jawa Barat.

SK yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jabar dinilai melanggar mekanisme administrasi partai.

Hardiansyah memaparkan sejumlah kejanggalan, di antaranya SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris.

Padahal, sesuai aturan internal PPP, perubahan kepengurusan harus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, bukan Wakil Sekretaris Jenderal.

“Atas dasar itu, penunjukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua, Cecep Supriyanto sebagai Plt Sekretaris, dan Adang Suyatna sebagai Plt Bendahara kami nilai sebagai produk hukum yang cacat sejak lahir,” jelasnya.

*Desak DPP Selesaikan Masalah Internal*

Langkah hukum ini, lanjut Hardiansyah, ditempuh semata-mata untuk menjaga marwah partai dan menegakkan supremasi aturan organisasi.

Ia mendesak DPP PPP agar segera menyelesaikan pekerjaan rumah pasca-muktamar guna mencegah konflik internal yang berkepanjangan.

“Kami berharap DPP segera membentuk kepengurusan definitif, termasuk Mahkamah Partai, agar mekanisme penyelesaian sengketa internal dapat berjalan sesuai hukum dan konstitusi partai,” pungkasnya. (Pepi Irawan/PasundanNews.com)