Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, bersama tim Reskrim Polres Banjar saat menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan dan pemerasan dalam konferensi pers. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pelaku penganiayaan terhadap seorang driver Grab Car, Herliadi (37) akhirnya terungkap. Tersangka berinisial MRA (22) diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa di wilayah Kota Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, mengungkapkan fakta tersebut saat konferensi pers paa Senin (9/2/2026) di Mapolres Banjar. Ia menyebutkan bahwa MRA baru saja menghirup udara bebas beberapa bulan lalu sebelum kembali berulah.

“Tersangka MRA merupakan residivis yang baru bebas pada September 2025 setelah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan sebelumnya di wilayah Kota Banjar,” ujarnya kepada awak media.

Peristiwa pembacokan itu sempat menggegerkan warga sekitar. Korban mengalami luka pada bagian wajah akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga :HPN 2026, PWI Ciamis Raya Tegaskan Pers Harus Hadir dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku di antaranya satu buah golok, satu baju kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak yang terdapat bercak darah, serta satu unit sepeda motor matic warna putih.

Kapolres menjelaskan bahwa perbuatan pelaku tidak hanya mengarah pada penganiayaan, tetapi juga berkaitan dengan unsur pemerasan terhadap korban. Saat ini, tersangka MRA ditahan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :PSGC Ciamis Promosi ke Liga 2, Ribuan Warga Tatar Galuh Tumpah Ruah Sambut Laskar Singacala

“MRA dijerat Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP jo. Pasal 466 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun, ditambah pidana atas tindak penganiayaan,” jelas AKBP Didi.

Menutup keterangannya, Kapolres Banjar mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya mereka yang bekerja di ruang publik seperti pengemudi ojek dan taksi online.

“Segera laporkan ke petugas keamanan setempat atau hubungi polisi jika ada permintaan atau tekanan yang mencurigakan,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews com)