BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis gelar acara Ngobrol Asyik Seputar Pajak (NGARUJAK), Jumat (23/9/2022).
Acara tersebut bertempat di halaman kantor BPKD Ciamis Komplek Perkantoran, Kelurahan/Kecamatan Ciamis.
Kepala BPKD Ciamis Asep Dedi Herdiana melalui Bidang Data dan Informasi, Hendrayanti mengatakan maksud dan tujuan dari acara Ngarujak ini adalah upaya BPKD memperkenalkan pajak kepada masyarakat.
“Sebagai upaya memperkenalkan pajak kepada masyarakat. Apa itu pajak, bagaimana cara pembayarannya, manfaatnya apa, mgarujak itu membahas semuanya,” ucap Hendrayanti.
Ia menuturkan, dalam kesempatan tersebut pihaknya juga memperkenalkan terdapat 20 channel untuk melakukan pembayaran pajak.
“Jadi hari ini, masyarakat itu jangan lagi tidak percaya, nah kepercayaan masyarakat untuk bayar pajaknya kurang, jadi kita juga kerjasama dengan pihak BJB Ciamis,” jelasnya.
Terkait channel tersebut pun, kata Hendrayanti, guna mempermudah masyarakat untuk membayar pajak agar tidak perlu lagi datang ke kantor.
“Ga usah ke kantor lagi sekarang kalo mau bayar pajak, melalui channel itu, cukup di rumah, pake hp bayar di BJB Mobile, kalo lagi belanja juga, inget bayar pajak, bisa bayar di Indomaret setempat,” terangnya.
Kendala Pembayaran Pajak
Kemudahan tersebut sebelumnya untuk mengatasi berbagai kendala dalam membayar pajak.
“Rata-rata kalau ada yang mencek pajak, ternyata ada yang mengaku sudah bayar, tapi nyatanya belum, nah bukti pembayaran pajak itu bisa dicek nanti di channel tersebut,” ungkap Hendrayanti.
Salah satu channel yang paling gampang untuk masyarakat, tambahnya, kalau punya hp android, bisa langsung download BJB Mobile.
“Pake BJB Mobile, atau cara cek nya gimana, kita bisa pake Si Jago, masyarakat tinggal download Si Jago, aplikasi luncuran BPKD Ciamis,” katanya.
Penghapusan Denda Bagi Wajib Pajak
Sementara terkait penghapusan denda bagi wajib pajak, dari tahun 2020 ke belakang itu sudah dihapus, sebuah kemudahan bagi masyarakat.
“Kalau dari tahun 2017 sampai sekarang, itu sudah bebas denda,” ucapnya.
Sementara untuk tahun ini, sudah berlaku lagi denda bagi yang telat bayar pajak.
“Nanti tanggal 30 september 2022, denda sudah mulai berlaku lagi, denda paling besar itu 2 persen per bulan,” tuturnya.
Hendrayanti berharap, khususnya untuk para pengguna pajak, agar semakin tertib lagi dalam melakukan pembayaran, apalagi saat ini sudah serba dimudahkan.
“Semakin tertib, semakin ngerti, pentingnya pajak untuk pembangunan di Ciamis, fasilitas-fasilitas umum semakin mudah dmanfaatkan. Kita harus sadar dengan kemudahan-kemudahan yang tersedia atas hasil pembayaran pajak masyarakat,” tandasnya.(Herdi/PasundanNews.com)