PASUNDANNEWS.COM, SUKABUMI – Puluhan Mahasiswa tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi dan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB HIMASI) lakukan aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Karangtengah, Cibadak, Jum’at (18/1/2019).

Ketua PB HIMASI Eki Rukmansyah mengatakan, kedatangan puluhan mahasiswa tersebut menuntut dan mempertanyakan kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi tentang penyelesaian kasus Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT) dan keterbukaan informasi selala kasus ini berjalan serta menindak oknum Jaksa yang memang terbukti dan terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan Politik.

“Oknum jaksa itu baru isu saja dan kami sebetulnya ingin mempertanyakan hal itu,” ujar Eki kepada awak media setelah menggelar aksi unjuk rasa.

Pihaknya sangat menyayangkan dan mengaku kecewa dengan aksi unras hari ini. Pasalnya, yang menerima dan memeberikan keterangan bukan dari kepala yang menangani kasus ini. Sehingga tidak mendapatkan jawaban yang semestinya dari pihak Kejari.

Eki mengaku, kecurigaan berawal setelah pihaknya membaca pemberitaan dari salah satu pemberitaan media online, isi berita tersebut ada keterangan dari salah satu kepala desa, adanya oknum kejaksaan yang menahan kepala desa untuk memilih salah satu partai politik.

“Sampai saat ini keterbukaan informasi dari pihak Kejaksaan sampai saat ini sangat minim sekali, kami melakukan aksi susulan minggu depan atau dua minggu setelah hari ini,” bebernya.

Di tempat terpisah Jaksa Fungsional Kejari Kabupaten Sukabumi, Aji Sukartaji mengatakan, proses tentang perkara BPNT masi tetap berjalan, dengan memeriksa beberapa saksi dan sekarang masuk pendalaman untuk menganalisa keterangan tersebut.

“Kami akan meminta keterangan ahli untuk mendukung,” ujarnya.

Pihaknya membatah jika Kejaksaan yang dikaitkan antara penegakan hukum dengan politik. Aji menegaskan Kejari murni untuk menjalankan penegakan hukum. Agar program Pemerintah yang baik untuk masyarakat itu dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Jadi, kita itu selain penegakkan hukumnya, tetapi lebih mengedapankan terhadap, pencegahaan terjadinya penyimpangan,” pungkasnya. (*)

Reporter : Saepul Ramdani

Editor    : Pitriyani Gunawan

Artikulli paraprakTiga Hari Listrik Spaneng, Warga Cibadak Geruduk Kantor PLN
Artikulli tjetërTerinfeksi Difteri, Bocah Ini Kudu Dirujuk ke Hasan Sadikin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini