BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Satpol PP Kota Banjar bersama Bawaslu Kota Banjar melakukan penertiban terhadap ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar pemasangan, Jumat (19/1/2024) pagi.
Tindakan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perda No 6 tahun 2020 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
Berdasarkan PKPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum dan keputusan KPU Kota Banjar No 56 tahun 2023, penertiban ini bertujuan untuk menegakkan aturan terkait tempat dan lokasi kampanye, serta pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh peserta pemilu tahun 2024.
Meski sudah beberapa kali dihimbau, masih terdapat banyak pemasangan APK yang melanggar aturan, seperti di Ruang Terbuka Hijau (RTH), rambu lalu lintas, tiang listrik, pohon, dan tempat lain yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Kadispol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan, menyatakan harapannya kepada peserta pemilu untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Kami harap kita semua dapat patuh pada aturan yang telah ditetapkan. Meski sudah sering diingatkan, namun masih ada yang bersikeras melanggar aturan. Sebagai langkah tegas, ratusan APK yang melanggar pemasangan akan dibawa ke mako dan dapat diambil oleh masing-masing tim atau peserta pemilu,” ujarnya.
Irwan Adhiawan menekankan pentingnya patuh terhadap peraturan agar kampanye pemilihan umum berlangsung secara tertib dan aman bagi seluruh masyarakat. (Hermanto/PasundanNews.com)