Personel Satlantas Polres Ciamis saat memberhentikan salah satu kendaraan yang melintas di pos penyekatan Kalipucang Pangandaran. Foto/Humas Polres Ciamis

Bandung, Pasundannews – Jajaran Polresta Bandung telah memberlakukan penyekatan ke pintu masuk Kabupaten Bandung. Penyekatan tersebut berlaku mulai Jumat (18/6). Adapun titik penyekatan yang di jaga ketat yakni di pintu Tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) serta Tol Cileunyi.

“Mulai esok (kemarin), bakal di lakukan penyekatan di exit Tol Soreang serta exit Tol Cileunyi,” ucap Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Kamis (17/6).

Dalam operasi yustisi penegakan protokol Covid-19 itu, jajaran Satlantas Polresta Bandung bakal meminta pengendara dapat memperlihatkan surat bebas Covid-19.

“Syarat utama bagi yang mau masuk ke Kabupaten Bandung harus membawa surat bebas Covid-19,” ucap Hendra.

Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa membetulkan operasi yustisi tersebut. Pihaknya juga telah mendirikan 2 pos penyekatan.

Erik menjelaskan, petugas kepolisian serta lembaga terkait bakal mengecek surat tugas penjelasan kedatangan ke Kabupaten Bandung dari lembaga ataupun kantor hingga surat keterangan rapid test antigen.

Apabila tidak memenuhi dokumen persyaratan, sehingga masyarakat yang tiba dari luar Kabupaten Bandung bakal diminta untuk memutar balik kendaraannya.

” Untuk kendaran dari luar wilayah bakal kita putar balikkan sebab Kabupaten Bandung zona merah. Kecuali terdapat keperluan khusus serta surat tugas,” kata Erik.

Tidak hanya mendirikan pos penyekatan di Soroja serta Cileunyi, pihaknya pula menambah pos penyekatan di zona wisata Ciwidey tepatnya dekat Kawah Putih. Pengecekan di pos penyekatan bakal berlaku untuk seluruh jenis transportasi darat.

“Berlaku buat seluruh jenis transportasi. Kita sudah siapkan pos tambahan di Kawah Putih,” ucap Erik.

Berdasarkan data, keterisian tempat tidur isolasi penderita Covid- 19 ataupun bed occupancy rate (BOR) di Kabupaten Bandung, mencapai kurang lebih 84%. Perihal ini menjadikan daerah yang di pimpin Bupati Dadang Supriatna masuk red zone atau resiko tinggi Covid-19.

Dadang Supriatna pula menutup semua objek wisata selama satu minggu ke depan. Tidak cuma tempat wisata, Bupati pula menutup fasilitas olah raga di kawasan stadion si Jalak Harupat untuk sementara waktu.

*Sanjaya*

Artikulli paraprakDiduga Ganggu Proyek Pemerintah, Puluhan Preman di Sumedang Diamankan
Artikulli tjetërDPD KNP Kabupaten Ciamis Gelar Turnamen Bulu Tangkis