Bawaslu Kabupaten Ciamis melaksanakan patroli pengawasan Pilkada Serentak 2024. Foto/Dok.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Masa tenang Pilkada Serentak 2024 merupakan salah satu tahapan sebelum pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin mengatakan, pada tahapan masa tenang ini tidak diperbolehkan ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Jajang menyebutkan, waktu masa tenang ini berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024.

“Masa tenang ini sebagai salah satu tahapan sebelum pemungutan suara. Ada beberapa aturan yang tidak boleh dilakukan,” katanya kepada PasundanNews.com, Minggu (24/11/2024).

Jajang menjelaskan, aturan tersebut antara lain seperti memasang alat peraga kampanye atau APK, menjanjikan atau memberi uang/materi, mengadakan pertemuan politik.

Kemudian, menyebarkan konten kampanye pada media sosial, mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat, menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kegiatan politik.

Lalu, melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik, mengadakan pawai atau arak-arakan, mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu.

“Serta menyebarkan berita bohong, konten SARA, dan lain-lain terkait pelaksanaan Pilkada secara umum dan paslon tertentu, baik langsung atau melalui internet/online,” katanya.

Bawaslu Ciamis Soroti Pelanggaran Money Politic

Bawaslu Ciamis juga melakukan patroli khusus untuk pencegahan terjadinya praktik politik uang atau money politik.

Jajan menjelaskan, mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Ancaman hukumannya sangat berat, berupa penjara tiga hingga enam tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar,” tegasnya.

Ia melanjutkan, patroli pengawasan ini menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024.

“Patroli pengawasan sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran pemilihan pada masa tenang dan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada,” jelasnya.

Kegiatan patroli ini kata Jajang, hanya melibatkan internal Bawaslu. Dalam pelaksanaannya, terdapat tim atau Pokja (Kelompok Kerja) di internal Bawaslu selain Gakkumdu.

“Bagi Pokja Kampanye Penertiban APK, ini bekerja sama dengan berbagai stakeholder untuk memonitor potensi pelanggaran kampanye,” tuturnya.

Selain itu, terdapat 5 jenis Pokja Pilkada 2024 di Bawaslu Ciamis, antara lain Pokja Gakkumdu, Pokja Pengawasan ASN TNI Polri,

Kemudian, Pokja Pengawasan Isu-isu Negatif, Pokja Dukungan Administratif dan Pengelolaan Dana Hibah dan Pokja Kampanye Penertiban APK.

“Sementara itu, dalam pengelolaan Pokja, didukung instansi terkait untuk membantu tugas pengawasan pada pemilihan serentak 2024 ini,” tuturnya.

Adapun jadwal patroli pengawasan masa tenang ini, Bawaslu Ciamis membagikan kepada empat wilayah di Kabupaten Ciamis.

Pertama, wilayah kecamatan Cimaragas, Sindangkasih, Ciamis, Cikoneng, Cidolog, pada hari Minggu 24 November 2024.

Kedua, wilayah kecamatan Cisaga, Sukamantri, Lumbung-Panjalu, Cipaku, Banjaranyar, pada hari Senin 25 November 2024

Ketiga, wilayah kecamatan Lakbok-Purwadadi, Rancah-Rajadesa, Panawangan, Tambaksari, Kawali-Jatinagara, pada hari Selasa 26 November 2024

Keempat, wilayah kecamatan Baregbeg, Panumbangan-Cihaurbeuti, Cijeungjing-Sukadana, Sadananya, Pamarican-Banjarsari, pada hari Rabu, 27 November 2024.

Dalam pelaksanaan patroli pengawasan ini, Jajang berharap bisa memastikan proses tahapan Pilkada berjalan lancar.

“Semua pihak dapat menjalankan masa tenang ini sesuai aturan, sehingga Pilkada serentak berjalan dengan aman, tertib, dan demokratis. Kami akan optimalkan patroli pengawasan ini,” tandasnya.

(Hendri/PasundanNews.com)