Ilustrasi takbiran keliling hari raya idul Fitri. Foto/Istimewa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Kota Banjar mengeluarkan surat edaran yang melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam takbir Idul Fitri 1445 Hijriah.

Surat edaran tersebut, nomor 400.8/1510/SETDA/2024, dikeluarkan berdasarkan panduan dari Menteri Agama Republik Indonesia dan hasil rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pengamanan Idul Fitri.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan selama perayaan Idul Fitri.

Pj Walikota Banjar, Ida Wahida Hidayati, menekankan pentingnya takbir Idul Fitri berkumandang di masjid atau mushola, sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan norma sosial yang berlaku.

Menurut Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, larangan takbir keliling merupakan langkah preventif untuk menghindari kerumunan massa dan potensi gangguan keamanan.

“Kami mendukung keputusan ini demi menjaga situasi yang kondusif selama perayaan Idul Fitri,” kata AKBP Danny Yulianto.

Meskipun takbir keliling dilarang, kegiatan takbir di masjid atau mushola tetap dapat dilaksanakan dengan baik. Hal ini sejalan dengan semangat kebersamaan umat Islam dalam merayakan Idul Fitri.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Idul Fitri,” imbuh Kapolres.

Seluruh umat Islam di Kota Banjar diharapkan mematuhi surat edaran ini demi terciptanya kondisi yang aman dan nyaman bagi semua. Larangan takbir keliling juga sebagai upaya kolaboratif dari berbagai pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakAdakan Bakti Sosial, Remaja This Family Cimaragas Santuni Ratusan Anak Yatim Piatu
Artikulli tjetërKarta Tunas Muda Sindanghayu Banjarsari Bagikan Takjil, Maknai Keberkahan di Bulan Suci Ramadhan