Konferensi Pers Kuasa Hukum Irfan Nur Alam (foto: e-satu.com)

PASUNDANNEWS.COM, MAJALENGKA – Kuasa hukum Irfan Nur Alam yang terdiri dari H. Dadan Taufik, Diarson Lubis, Dr. Kristiwanto dan Gunawan menegaskan kejadian terkait dugaan penembakan yang dilakukan kliennya tidaklah seperti yang ramai diberitakan.

Dadan Taufik menyatakan kejadian tersebut tidak ada hubungannya juga dengan kebijakan Pemkab Majalengka. Tapi murni masalah hutang piutang.

“Ini tidak ada hubungannya dengan masalah perizinan yang dilakukan Pemkab. Penembakan juga dilakukan untuk melerai bentrokan fisik, dan tidak dilakukan untuk mencederai siapapun,” ucapnya saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Majalengka, Rabu (13/11/2019).

Dadan menjelaskan, peristiwa yang terjadi malam itu bukanlah faktor kesengajaan namun murni insiden di luar dugaan kliennya, mengingat saat ini kliennya tengah berada di Bandung.

“Saat itu kelompok Panji Pamungkasandi mendatangi rumah Irfan. Guna menghindari bentrok fisik di lokasi (rumah Irfan di Cijati) tersebut, dirinya meminta agar massa yang dibawa panji beralih ke tempat lain,” jelasnya.

Tiba di Majalengka lanjut Dadan, Irfan mendapati massa dari kedua kubu, antara pendukung Panji dan pendukung klienya sudah terlibat adu jotos.

“Guna melerai keributan yang lebih besar maka klienya terpaksa mengeluarkan senpinya dan menembakanya ke atas sebagai bentuk peringatan. Tapi saat itu Panji berusaha merebutnya hingga akhirnya mengenai tangannya,” terang Dadan.

Terkait faktor keributan, Dadan menyatakan hal itu terkait utang piutang antara PT Laskar Makmur Sadaya dengan Panji Pamungkasandi dalam mengurusi perizinan ke Pertamina. Hal itu sesuai dengan surat perjanjian pembangunan proyek SPBU Nomor 01/SP/PEJ/I/2019 tentang pengurusan perizinan SPBU atas nama PT Laskar Makmur Sadaya Desa Palabuan Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka, yang dipimpin Danil Rezal Prilian dan bukan kliennya. Ini pun hanya dipinjam perusahaan oleh HW melalui AS.

“Kejadian ini berkaitan dengan pembuatan SPBU. Itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan hutang piutang klien kami, Irfan Nur Alam,” paparnya.

Selain sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab majalengka, Irfan merupakan Ketua Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Majalengka. Ia memiliki senjata api legal dan dikeluarkan Mabes Polri, dan diperuntukan untuk membela diri.

“Senpi itu diperoleh melalui prosedur yang benar. Mulai pendaftaran sampai test sebagaimana peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan senpi,” ungkap Dadan.

Artikulli paraprakHari Terakhir, Cecep Kembalikan Berkas Pendaftaran Calon Bupati ke Partai Gerindra
Artikulli tjetërHIMAIKOM STISIP WPM : Gerakan Saber Hoax, Mahasiswa Harus Pintar Memilah Informasi