Dandhy Dwi Laksono, Jurnalis sekaligus pendiri Watchdoc (doc. instagram @dandhy_laksono)

PASUNDANNEWS.COM, BEKASI – Jurnalis sekaligus sutradara film dokumenter sexy killer serta pendiri Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono dikabarkan ditangkap Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pantauan redaksi pasundannews dari laman twitter @YLBHI, bahwa Dandhy ditangkap di rumahnya di Bekasi, kamis (26/09/2019) malam.

Adapun kronologi kejadian, sekitar pukul 22.30 Dandhy Dwi Laksono pulang kerumah, dan pukul 22.45 pihak kepolisian datang

“Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media twitter mengenai papua.”tulis akun @YLBHI

Pukul 23.05 tim yang terdiri dari 4 orang membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC Mobil Fortuner.

Penangkapan Dandhy oleh Polda Metro jaya disaksikan oleh 2 satpam RT.

Artikulli paraprakRidwan Kamil di Minta Turun Tangan Atasi Kerusakan Bukit di Kota Tasikmalaya
Artikulli tjetërSMK Negeri 1 Ciamis Sosialisasikan Sekolah Bersih Narkoba