BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – KPU Kabupaten Ciamis menanggapi soal adanya laporan proses seleksi badan ad hoc tidak transparan.
Ketua KPU Ciamis, Sarno Maulana Rahayu melalui Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Muharam Kurnia Drajat mengatakan proses seleksi tersebut sudah sesuai aturan.
Muharam menjelaskan, proses rekrutmen badan ad hoc mengacu pada PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan SK.KPU Nomor 476 jo 534 tahun 2022.
“Dalam aturan itu menjelaskan tentang pedoman teknis pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu,” kata Muharam, Jumat (27/1/2023).
KPU Ciamis kata Muharam, sudah sangat terbuka menjadwalkan tahapan proses seleksi tersebut melalui website resmi KPU dan akun media sosial.
Muham melanjutkan, terdapat beberapa proses tahapan rekrutmen seleksi yang harus peserta ikuti sampai tetapkan menjadi badan Ad Hoc.
Baca Juga : KPU Ciamis Lantik 795 PPS, Pesan Wabup Jaga Netralitas
Baca Juga : Diduga Ada Kecurangan Rekrutmen Tenaga Ad Hoc, Ketua KPU Ciamis Dilaporkan ke Bawaslu
Tahapan tersebut, antara lain tahapa pendaftaran melalui akun Siakba, seleksi administrasi, test tulis (CAT), test wawancara lau terakhir rapat pleno KPU Ciamis.
KPU Ciamis pun sudah menyediakan waktu tes CAT selama dua hari untuk seleksi PPS dan satu hari untuk PPK.
Bahkan saat pelaksanaan tes CAT KPU Ciamis secara lagsung menjelaskan pores seleksi tersebut kepada para peserta.
Baca Juga : Pendataran Pantarlih untuk Pemilu 2024 di Ciamis, Berikut Jadwal dan Persyaratannya
“Namun apabila ada peserta yang tidak bisa hadir dengan alasan kuat, maka peserta tersebut masih bisa mengikuti CAT sesuai jadwalnya,” jelasnya
Terkait adanya masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelaggaran Pemilu ke Bawaslu, justru pihaknya sangat mengapresiasi.
Muharam menyebutkan, partisipasi publik dalam mengawal jalannya proses rekrutmen tenaga PPS dan PPK untuk pemilu 2024 sangat perlu.
Menurutnya, Kritik dan masukan tersebut sangat penting dalam rangka proses pembangunan demokrasi yang profesional dan berintegritas.
“Tentunya kami sangat terbuka, masukan dan kritik dati masyarakat itu sebagai proses pembangunan demokrasi khusunya di Kabupaten Ciamis” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)