Foto/istimewa

BERITA CIREBON, PASUNDANNEWS.COM – Menjelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak pada 27 November 2024 mendatang KPU (Komisi Pemilihan Umum) tengah matangkan persiapan.

Pilkada ini meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sebagaimana yang tertuang dalam UU Pilkada Pasal 201 Ayat (8).

Bunyi Pasal UUD 1945 yang mengatur tentang pemilu yakni Pasal 22 E Ayat 5 yaitu pelimu diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri’.

Menurut Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Kecamatan Talun, Cirebon, Yasin Iskandar, menyampaikan melalui pendekatan legalistik, tidak ada lembaga lain yang menyelenggarakan Pemilu itu selain KPU.

Saat ini, sebagai bagian dari rangakaian proses tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU Cirebon yang dinahkodai oleh Esya Karina Puspawati sedang melakukan pembentukan Badan Adhoc.

“Terdiri dari 200 anggota badan Adhoc PPK, 1.272 Anggota PPS yang secara keseluruhan adalah merupakan satu kesatuan utuh yang yang tidak dapat dipisahkan dalam fungsi dan hierarkis,” ujarnya dalam keterangan yang diterima PasundanNews.com, Kamis (23/5/2024).

Susunan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota, dan 4 (empat) orang anggota.

“Yang perlu kami garis bawahi adalah perubahan Divisi Internal yang terjadi di tubuh PPK yakni terdapatnya Divisi Hukum dan Pengawasan yang semulanya adalah Divisi Logistik,” katanya.

Langkah Konkrit KPU

Langkah konkrit bagi KPU dalam rangka memperkuat diri secara kelembagaan sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang berintegritas dan independen.

“Karena Divisi Hukum dan Pengawasan (Hukwas) mempunyai peranan yang sangat strategis dalam suksesnya pemilihan yakni sebagai divisi yang mengawasi jalannya proses pemilihan secara teknis maupun etis,” jelasnya.

Ia menuturkan, apabila divisi tersebut berjalan secara optimal dalam setiap tahapannya, dalam melaksanakan pengawasan dan tegaknya hukum aturan pemilihan tentunya dengan tanpa mengaburkan peranan Pengawasan dari eksternal yakni Lembaga Badan Pengawas Pemilu.

“Maka apa yang diharapkan oleh masyarakat dari proses pemilihan ini bisa tercapai yakni menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” ujarnya.

Sebagai salah satu fungsi dari manajemen, pengawasan berperan untuk menjamin agar pelaksanaan.

“Dalam hal ini adalah pemilihan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan perencanaan yang telah ditetapkan, sehingga tujuan dari pemilihan dapat tercapai secara efektif dan efesien,” kata Yasin.

Menurutnya, Divisi Hukwas dalam pelaksanan tugasnya harus benar-benar memperhatikan cara kerja secara sistematis agar yang dilakukan bisa terukur dan terarah.

“Secara umum, pengawasan terdiri dari 3 (tiga) tahapan yaitu, pertama freedforward control, yaitu kontrol yang dilakukan sebelum kegiatan berlangsung,” jelasnya.

Kedua, Concurrent Control, yaitu kontrol yang dilakukan saat kegiatan berlangsung.

“Ketiga, Feedback Control, yaitu kontrol yang dilakukan setelah kegiatan selesai,” ungkapnya.

Menjalankan Tugas Sesuai dengan Ketentuan 

Secara rinci, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Divisi Hukwas antara lain untuk memastikan apakah setiap unsur baik penyelenggara maupun peserta pemilu sudah menjalani tanggung jawab sesuai dengan aturan atau ketetapan yang berlaku.

“Untuk memastikan apakah semua dokumen, surat, maupun laporan yang dibuat benar-benar mempresentasikan kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu,” katanya.

Sudah barang tentu, lanjut Yasin, untuk dapat mencapai itu semua maka seseorang panitia penyelenggara pemilu harus benar-benar memahami secara integralistik dan membekali dirinya dengan knowledge of the rules dari suatu proses kegiatan pemilihan.

Untuk bisa melakukan proses pengawasan, termasuk membekali dirinya dengan kompetensi personality baik secara kognitif maupun metakognitif.

“Melayani, adalah moto KPU yang berarti memberikan pelayanan terbaik kepada semua pihak, baik masyarakat selaku pemilih maupun partai politik selaku peserta pemilu dengan mengedepankan prinsip keadilan dan objektivitas,” papar Yasin.

Dalam kerjanya KPU hanya berpegang teguh pada undang-undang dan ketetapan-ketetapan lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Ia meneruskan, seperti apa yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Cirebon, Sadarudin Parapat, S.Pd.

“Kerja-kerja kita (penyelenggara pemilu) adalah dengan regulasi bukan dengan berdasarkan asumsi apalagi keinginan hati,” pungkasnya.

(Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakHalaqoh Kepemimpinan Ulama Bahas Figur Pemimpin Ideal di Kota Banjar 
Artikulli tjetërUlama di Kota Banjar Teken Fakta Integritas, Dukung  H.Supriana Maju di Pilkada 2024