Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Pragesta Sudarso, SH saat diwawancarai awak media. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar menuntut dua terdakwa kasus miras oplosan yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar, Kamis (16/5/2024).

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lia Yuwannita, dengan anggota Muhamad Adi Hendrawan dan Petrus Niko Kristian.

Panitera Pengganti dalam sidang ini adalah Nira Irawati. Dua terdakwa, AK dan DH, masing-masing menghadapi tuntutan berat dari JPU Pragesta Sudarso, SH.

“Vonis akan dijatuhkan pada 21 Mei 2024. Setelah tuntutan dibacakan, Penasehat Hukum Terdakwa langsung melakukan pembelaan,” ujar Pragesta Sudarso.

Persidangan ini dihadiri oleh Penasehat Hukum terdakwa, Nesa Hadi, keluarga korban, serta anggota Ormas Gibas yang dipimpin oleh Ketua Resort Gibas Kota Banjar, Ginting Gintara.

Proses Persidangan Berjalan Lancar 

Proses sidang di PN Kota Banjar berjalan lancar dengan pengawalan ketat dari Polsek Purwaharja dan Polres Banjar.

JPU Pragesta Sudarso menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa yang memberatkan adalah karena tindakan mereka menyebabkan hilangnya tiga nyawa.

“Dua terdakwa tidak melakukan permohonan maaf atau mediasi dengan keluarga korban,” tambah Pragesta.

Meskipun demikian, Pragesta mencatat bahwa terdakwa memiliki hal yang meringankan, yakni tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebelumnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Nesa Hadi, berharap bahwa Majelis Hakim akan memvonis dengan seadil-adilnya.

“Dengan mempertimbangkan musibah ini, saya berharap klien dihukum secara adil,” ucap Nesa Hadi.

Kasus ini bermula dari pesta miras oplosan pada acara hajatan di Dusun Pabuaran, Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, pada 2 November 2023.

Ketiga korban, Asep Beni, Yatno, dan Endang Hidayat, dinyatakan meninggal dunia pada 4 November 2023.

Polres Banjar berhasil menangkap dua tersangka penjual miras, yakni DH (44) warga Lakbok Kabupaten Ciamis dan AK (31) warga Kabupaten Cilacap Jateng.

DH ditangkap pada 5 November 2023 dan AK pada 7 November 2023 di Cianjur. Namun, pelaku lainnya, LS, yang berperan menjual miras kepada AH, masih berstatus DPO.

Kasus miras oplosan ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya miras ilegal, serta mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakPj Bupati Ciamis Salurkan Bantuan ke Korban Pergerakan Tanah di Sindangkasih dan Cihaurbeuti
Artikulli tjetërPj Gubernur Jabar Pastikan PPDB Berjalan Usai Pergantian Kadisdik