BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Inspektorat Kota Banjar terus mendalami kasus dugaan penggelapan dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja BPJS Ketenagakerjaan senilai 187 juta rupiah yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar berinisial E.
Dana tersebut merupakan hak ahli waris almarhum Rahmat Ramdani, anak buah kapal (ABK) asal Kelurahan Hegarsari yang meninggal dunia akibat terjatuh di Selat Bali.
Inspektur, H. Agus Muslih, menegaskan perbuatan yang dilakukan E masuk kategori pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam regulasi tersebut, pelanggaran berat dapat berujung pada penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Ini sudah jelas masuk pelanggaran disiplin berat. Di PP 94 Tahun 2021 poin ketiga tegas mengatur sanksinya, dan pimpinan wajib menjatuhkan hukuman disiplin,” tegas Agus Muslih, Jumat (6/2/2026).
Agus mengungkapkan, sejauh ini sebagian dana telah dikembalikan. Ketua RT setempat lebih dahulu mengembalikan dana sebesar 11 juta rupiah. Sementara E mengembalikan uang sebesar 45 juta rupiah. Namun, masih terdapat sisa dana 76 juta rupiah yang hingga kini belum dikembalikan oleh pihak lain berinisial I.
Baca Juga : Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Kota Banjar Naik Penyidikan, Kejari Bidik 48 Anggota Dewan
“Pengembalian ini belum tuntas. Masih ada sisa uang yang belum dikembalikan dan itu menjadi perhatian serius kami,” ujar Agus.
Ia meminta pimpinan Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar segera melakukan pemeriksaan terhadap E dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
“Langkahnya jelas, periksa secara tertulis, buat BAP, lalu koordinasikan dengan BKD,” katanya.
Agus juga mengingatkan pimpinan OPD yang tidak menjatuhkan sanksi kepada bawahannya yang terbukti melanggar disiplin, akan dikenakan hukuman disiplin yang sama oleh atasan yang lebih tinggi. Menurutnya, tidak boleh ada pembiaran dalam kasus yang mencederai kepercayaan publik ini.
Selain itu, Inspektorat meminta Lurah Hegarsari segera memanggil pihak berinisial I yang juga merupakan sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) agar secepatnya mengembalikan sisa dana yang belum dikembalikan.
“Kami akan memanggil Lurah Hegarsari untuk menindaklanjuti hal ini,” tegas Agus Muslih.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana jaminan sosial bagi ahli waris korban kecelakaan kerja. Inspektorat menegaskan akan mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas dan memastikan penegakan disiplin ASN berjalan tegas, transparan, dan tanpa kompromi. (Hermanto/Pasundannews.com)



















































