BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Ciamis angkat suara perihal kejelasan upah juru parkir berlangganan.
Diketahui, terkait penyelenggaraan parkir parkir berlangganan telah ditetapkan dan diberlakukan di kabupaten Ciamis.
Kebijakan tersebut sebagaimana ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Serta Peraturan Bupati Ciamis Nomor 55 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.
Dalam hal ini, Sekretaris Dishub Ciamis, Rissa Sugara menerangkan kepada PasundanNews.com, pada Rabu (6/3/2024) bahwa pelaksanaan Perbup yang telah ditetapkan turut memfasilitasi masyarakat.
Terlebih dalam pemungutan retribusi parkir berlangganan, kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara layanan parkir berlangganan yaitu melayani masyarakat pengguna jasa layanan parkir berlangganan dengan lokasi parkir yang telah ditetapkan.
“Mengenai keluhan dari masyarakat Ciamis, kami sebelumnya memohon maaf. Pada tahun 2023 memang untuk petugas juru parkir berlangganan sudah disalurkan honor untuk 140 orang,” jelasnya.
Terkait upah yang belum diberikan di tahun 2024, lanjutnya, memang belum disalurkan karena mempertimbangkan capaian realisasi parkir berlangganan.
“Selain itu, untuk juru parkir, mereka selain mendapatkan honor dari capaian parkir berlangganan juga setiap layanan parkir mendapatkan bagian 50 persen dari pendapatan parkir yang diperoleh setiap harinya,” papar Riska.
Baca Juga : HMI Ciamis Pertanyakan Ketegasan Pemda Terkait Juru Parkir Berlangganan yang Tak Mendapat Upah
HMI Pertanyakan Kejelasan Upah Jukir Berlangganan
HMI Cabang Ciamis sebelumnya melayangkan kritik melalui Ketua Bidang PTKP (Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan) Adytya Maulana Aziz pada Jumat (1/3/2024).
Pihaknya mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah terkait kesejahteraan juru parkir berlangganan.
Menurut Adyt, fakta di lapangan masyarakat Ciamis banyak mengeluh perihal jukir yang belum mendapat upah.
“Fakta lapangan, yaitu keluhan serta kritik yang sangat dominan selama ini. Rupanya tentang masih dipungutnya uang parkir oleh juru parkir kepada masyarakat yang telah menggunakan jasa parkir berlangganan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, ketika ditelusuri lebih dalam oleh HMI Cabang Ciamis, bahwa di lapangan pihaknya menemukan beberapa permasalahan.
“Di antaranya yang ditemukan oleh HMI Cabang Ciamis melalui Bidang PTKP bahwa ada beberapa juru parkir yang sampai saat ini belum menerima upah dari pemerintah daerah kabupaten Ciamis,” tegasnya.
Lebih lanjut, HMI Cabang Ciamis dalam hal ini Ketua Bidang PTKP meminta kejelasan terkait dengan informasi yang tengah beredar tersebut.
Sehingga bisa diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melaksanakan fungsi pelayanan publik sebagaimana mestinya.
“Jika sampai masih banyak permasalahan yang beredar di masyarakat Ciamis dan permasalahan kepada para juru parkir masih belum terselesaikan, HMI Cabang Ciamis akan mendatangi langsung kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis untuk meminta kejelasan,” tandasnya. (Hendri/PasundanNews.com)