Bupati Cianjur Nonaktif, IRM usai menjalani persidangan, di Pengadilan Tipikor Bandung senin (09/09/2019)

PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Putusan majelis hakim lima tahun dan denda 250 juta terhadap terdakwa Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Rivano Muchtar dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), mendapat tanggapan dari bakal calon Bupati Cianjur, drh Cecep Muhammad Wahyudin.

Menurut Cecep, vonis terhadap Irvan Rivano Muchtar sepenuhnya adalah wewenang hakim dan apapun hasilnya sebagai warga negara tentu wajib menerima.

“Saya berharap Irvan Rivano Muchtar harus bisa menerima apapun keputusan pengadilan, sebagai bagian dari itikad baik beliau, supaya segera inkrah dan pemerintahan di Cianjur dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Dia menerangkan, jika Irvan Rivano Muchtar banding terhadap putusan, beberapa kasus korupsi yang melakukan banding malah ditambah hukumannya.

“Jadi saya berharap Irvan bisa melihat ke kasus kasus sebelumnya serta melihat dari sisi kepentingan masyarakat Cianjur,” lanjutnya.

Cecep berharap, PLT Bupati Cianjur, H Herman Suherman bisa segera dilantik definitif dan jika memungkinkan bisa segera memiliki wakilnya.

“Sehingga sisa waktu pemerintahan bisa berjalan baik dan produktif,” ungkapnya.

Sementara mengenai komitmen dirinya sebagai bakal calon Bupati Cianjur terhadap anti korupi, akan menjadikan skala prioritas dalam program kedepan jika menjabat Bupati Cianjur.

“Insya Allah pengalaman sebagai pimpinan di perusahaan multinational selama lebih dari 10 tahun, akan dibawa ke sistem pemerintahan dalam hal pengawasan atau complience sistem.” terangnya

menurutnya di perusahaan swasta dan multinasional sistem complience sangat ketat dan diawasi oleh auditor internal dan juga eksternal.

“Intinya, program utamanya dalam 100 hari kerja adalah sistem online dalam hal yang berkaitan dengan anggaran dan juga sistem administrasi yang berkaitan,” pungkas Cecep.

Artikulli paraprakPolres Temui Warga Papua yang Ada di Cianjur
Artikulli tjetërPentingnya Menjadi Inklusif