BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM– Polemik hukum yang melibatkan Klinik Syaibah Padaherang kembali mencuat.
dr Erwin Muhammad Thamrin menggugat pelapor ke Pengadilan Negeri (PN) Ciamis melalui kuasa hukumnya, Didik Puguh Indarto.
Gugatan tersebut terdaftar berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 76/SK/2025 tertanggal 30 April 2025.
dr Erwin menegaskan bahwa gugatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang menuding dirinya membuka praktik tanpa izin.
“Saya mengajukan gugatan kepada pelapor di PN Ciamis melalui kuasa hukum. Gugatan ini saya ajukan karena tuduhan yang tidak berdasar,” ujarnya kepada pasundannews.com, Minggu (28/9/2025).
Menurut dr Erwin, Klinik Syaibah sudah berbadan hukum melalui Yayasan Putra Syaibah Padaherang dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) resmi.
Namun, klinik tersebut memang belum mengantongi izin berusaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Meski demikian, dr Erwin memastikan dirinya memiliki kelengkapan dokumen legal pribadi, termasuk Surat Izin Praktik (SIP), Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter, dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
Baca Juga :Klinik Syaibah Padaherang Tutup Lima Bulan, Pemilik Tegaskan Bukan Karena Malpraktik
“Saya memiliki dokumen resmi yang membuktikan legalitas saya sebagai tenaga medis,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan sikap pelapor yang tidak pernah hadir dalam proses hukum.
“Yang saya heran, selama persidangan ataupun mediasi, pelapor tidak pernah dihadirkan. Pelapor itu bukan pasien saya, bukan warga Padaherang. Melaporkan saya atas dasar apa dan apa kerugiannya?” ungkapnya.
dr Erwin mengaku Klinik Syaibah sudah tutup sejak 11 April 2025 akibat kasus ini. Secara materil, ia menyebut mengalami kerugian sekitar Rp 19,5 juta selama proses persidangan, selain reputasinya yang ikut tercoreng.
Ia menuding ada kejanggalan dalam proses hukum. “Seolah-olah pelapor sengaja disembunyikan, karena belum pernah dimunculkan dalam mediasi maupun persidangan di PN Ciamis,” pungkasnya.
dr Erwin menambahkan, seharusnya pelapor wajib hadir sebagai saksi apabila dipanggil pengadilan.
Jika tidak hadir dengan sengaja, hal itu dapat dijerat Pasal 224 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi saksi yang mangkir dari panggilan sidang.
Diketahui, pengadilan negeri Ciamis menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Hingga berita ini ditulis, pasundannews.com belum berhasil menghubungi pelapor untuk dimintai tanggapan.
(Deni Rudini/PasundanNews.com)



















































