BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Forum Pemerhati Desa melayangkan kritik tajam kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar saat audiensi yang digelar Rabu (1/4/2026).
Pertemuan yang digelar di aula DPMD tersebut menyisakan kekecewaan mendalam karena dinilai tidak memberikan kejelasan terhadap polemik pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua Forum, Ponimin, menegaskan bahwa pihaknya datang dengan harapan mendapatkan kepastian hukum terkait implementasi regulasi terbaru. Namun, jawaban dari pihak dinas dinilai tidak menjawab substansi persoalan yang berkembang di lapangan.
“Tadi kami menanyakan terkait regulasi tersebut. Pandangan kami, jawaban Pak Kadis masih kurang pas mengenai aturan transisi di mana undang-undang lama seharusnya dianggap tidak berlaku lagi saat undang-undang baru terbit,” ujar Ponimin kepada awak media.
Sorotan utama forum tertuju pada implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya. Menurut mereka, ketidakjelasan dalam memahami masa transisi justru berpotensi memicu kekacauan administratif di tingkat desa.
Baca Juga :Terkait ASN Diperbolehkan Daftar Jadi Calon BPD, Budi Sutrisno Kritik Kepala Dinas DPMD Kota Banjar
Alih-alih memberikan arahan tegas, DPMD justru dinilai membiarkan desa berjalan dengan tafsir masing-masing. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya fungsi pembinaan yang seharusnya menjadi peran utama dinas tersebut dalam menjaga keseragaman kebijakan.
Ponimin bahkan menilai sikap DPMD cenderung pasif dan tidak responsif terhadap dinamika yang berkembang, khususnya terkait wacana penambahan masa jabatan anggota BPD selama dua tahun. Ketidaktegasan ini dianggap membuka ruang konflik di tingkat desa.
Baca Juga :Empat Tahun Terbengkalai, Lahan Hibah KUA di Banjaranyar Picu Kekecewaan Warga
“Harapan kami, DPMD selaku pembina desa seharusnya ‘turun gunung’ untuk memberikan arahan tegas atau bahkan menyetop proses pemilihan jika ada wacana penambahan masa jabatan. Jangan seolah-olah dibiarkan,” tegasnya.
Fakta di lapangan pun menunjukkan adanya ketimpangan mencolok. Hanya segelintir desa seperti Sukamukti, Binangun, Batulawang, dan Waringinsari yang telah atau sedang menjalankan proses pemilihan BPD, sementara desa lainnya berjalan dengan jadwal berbeda tanpa kejelasan arah kebijakan.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan dan polemik berkepanjangan di masyarakat desa. Forum Pemerhati Desa pun mendesak DPMD untuk segera mengambil sikap tegas, konsisten, dan transparan agar tidak terus menjadi sumber kebingungan publik. (Hermanto/PasundanNews.com)



















































