BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat.

Imbauan tersebut berisi ajakan kepada Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat untuk memberikan kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini dikhususkan bagi wajib pajak perorangan.

Baca Juga : Sebanyak 52 Pelajar Terbaik di Ciamis Resmi Jadi Paskibraka 2025

“Ini sifatnya imbauan. Wewenang pemutihan PBB ada di Pemerintah Kabupaten dan Kota masing-masing, tapi saya berharap para kepala daerah bisa melaksanakannya,” kata KDM, dikutip dari akun Instagram resminya, Sabtu (16/8/2025).

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran, serta kepatuhan dalam membayar pajak di masa mendatang.

Baca Juga : Aktivis SPP Nilai PBB-P2 di Ciamis Masih Terlalu Rendah, Dorong Optimalisasi Identifikasi Objek Pajak

Selain itu, ia menilai kebijakan ini juga dapat mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat.

“Spirit kebersamaan harus dibangun. Masyarakat taat membayar pajak, sementara pemerintah berkewajiban mengelola pajak untuk kemakmuran rakyat,” tegas KDM.

Imbauan ini diharapkan dapat menjadi momentum positif, sekaligus wujud apresiasi pemerintah terhadap masyarakat Jawa Barat di hari kemerdekaan.

(Herdi/PasundanNews.com)