Oleh : Abnu Malik, S.Pd (Ketua KIPP Kabupaten Bandung)

PASUNDAN NEWS – Dibalik langkah KPU dalam melakukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Justru KPU harus terus memantau dan mengawal tahapan yang masih berjalan. Seperti yang diketahui bahwa pada bulan Maret 2023 tahapan pemilu tahun 2024 salah satunya memasuki pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit

Kegiatan ini yang dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung yang akan berakhir pada 14 Maret 2023.

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2023 tahapan setelah dimuktahirkannya data pemilih oleh Pantarlih nantinya akan disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemudian disusun sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kegiatan Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih memiliki nilai penting bagi penyelenggara serta indikator tinggi rendahnya kualitas dari demokrasi di Indonesia.

Daftar pemilih yang berkualitas menjadi salah satu acuan apakah penyelenggaraan pemilu itu berintegritas, imparsial, dan akuntabel atau justru sebaliknya.

Salah satu permasalahan utama yang seringkali muncul dalam penyelenggaraan pemilu adalah terkait dengan penyusunan daftar pemilih yang masih mengalami kendala dalam hal akurasi, komprehensifitas, dan kemutakhiran data pemilih.

Mendekati batas akhir pemutakhiran data pemilih sangat disayangkan masih ada praktik perjokian oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) di sebagian daerah di Kabupaten Bandung.

Para joki (pengganti tugas yang illegal) sebagai Pantarlih setidaknya ditemukan di sebagian daerah di Kabupaten Bandung, seyogyanya proses perjokian merupakan sesuatu yang fatal dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Adanya praktik perjokian data pemilih dikhawatirkan adanya unsur lain yang tidak sesuai dengan mekanisme penyusunan data pemilih sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Maka dari itu Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Bandung meminta kepada KPU Kabupaten Bandung, untuk:

1. memastikan tidak ada praktik perjokian di Kabupaten Bandung dalam proses pemuktahirkan data pemilih.

2. Intensif dalam melakukan supervisi dan monitoring ke lapangan melihat proses pencocokan dan penelitian data pemilih oleh Pantarlih.

3. Segera mengganti Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) yang diduga mengalihkan tugasnya kepada orang lain (joki).

Selain kepada KPU Kabupaten Bandung kami juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten Bandung, untuk:

1. terus melakukan pencegahan dan pengawasan yang ekstra dalam mengawasi tahapan pemilu Tahun 2024 terkhusus pada tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih pada pemilu Tahun 2024 ini karena Data pemilih sesuatu hal yang sangat krusial.

2. Mengintruksikan kepada Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Bandung untuk membuka posko pengaduan data pemilih dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat yang ada di Kabupaten Bandung.

3. Memastikan kepada KPU Kabupaten Bandung tidak ada lagi Pantarlih yang terlibat dalam praktik perjokian.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bandung untuk mengawal dan mengecek apakah terdaftar atau tidak sebagai pemilih pada link https://cekdptonline.kpu.go.id/ apabila tidak terdaftar dimanapun masyarakat bisa melaporkan kepada KPU Kabupaten Bandung melalui PPS atau PPK setempat.

Hal ini dilakukan agar terwujudnya data pemilih yang komprehensif, akurat dan muktahir sehingga penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bandung menjadi pesta demokrasi yang berkualitas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikulli paraprakCoklit Bupati Bandung Barat, KPU KBB Tekankan Kembali Dukungan Fasiltas bagi Penyelenggara
Artikulli tjetërPandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Raperda RTRW, Ini Jawaban Bupati Ciamis