Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar, Wahidan (kanan) didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Banjar, Rahmat Barkah saat press release di aula Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Bawaslu Kota Banjar kembali menggelar press release bersama awak media di aula Bawaslu Kota Banjar, jalan Brigjen M Isa, Purwaharja, Kamis (14/12/2023). Tema press release kali ini yakni Fasilitasi Gakumdu Pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, melalui Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, menyampaikan pentingnya fasilitasi Gakumdu pada tahapan kampanye sebagai upaya menjaga integritas pemilu.

“Tujuan dari press release ini adalah untuk memfasilitasi Gakumdu pada tahapan kampanye Pemilu 2024. Hasil rapat bersama pihak kejaksaan dan kepolisian mencerminkan harapan kita bersama akan pemilu yang aman dan damai.” ujarnya.

Dalam konferensi tersebut, jenis pelanggaran pemilu dibahas dengan tuntas. Pelanggaran administratif dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu muncul sebagai fokus utama.

Namun, perhatian khusus diberikan pada kerentanan terhadap potensi money politics sebagai ancaman serius.

“Walaupun jenis pelanggaran pemilu seperti administratif dan kode etik penyelenggara pemilu menjadi perhatian, namun kerentanan terhadap money politic menjadi aspek yang paling rawan dan harus diantisipasi secara serius,” kata Wahidan.

Dengan tegas, Wahidan berharap agar temuan pelanggaran pidana pemilu di Kota Banjar tidak ditemui.

“Semoga tidak ada temuan pelanggaran pidana pemilu di Kota Banjar. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi ini,” tambahnya.

Sebagai penutup, Wahidan menyampaikan harapannya partisipasi masyarakat dalam pemilu tahun 2024 tetap positif dan adil, serta menjaga semangat demokrasi yang sehat.

“Semoga pemilu berlangsung dengan baik, tanpa adanya gangguan atau pelanggaran yang merugikan proses demokrasi kita,” pungkasnya. (Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakPamit Pindah Tugas, AKBP Catur Prabowo Silaturahmi dan Berikan Bansos ke Abang Becak di Alun-alun Kota Banjar 
Artikulli tjetërPeringati Hari Juang TNI AD ke-78, Kodim 0625/Pangandaran Pimpin Upacara Ziarah