Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Kabupaten Ciamis, Heryan Rusyandi. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemkab Ciamis melalui BPKD menargetkan proses sertifikasi aset daerah dapat selesai sebelum akhir 2024.

Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Ciamis, Heryan Rusyandi mengatakan hal tersebut kepada PasundanNews.com, Selasa (7/3/2023).

Heryan menyebutkan, pada tahun 2023 ini pihaknya menargetkan sebanyak 150 bidang tanah bisa selesai sertifikasi.

“Target capaian tanah Pemda yang bersertifikat mencapai 78 persen selama tahun ini,” kata Heryan.

Ia melanjutkan, total kepemilikan aset tanah Pemda Ciamis yang tersebar di 27 Kecamatan sebanyak 1.023 bidang tanah (Persil).

Pemda Ciamis pun ungkap Heryan akan terus melakukan upaya sertifikasi terhadap aset tanah milik Pemda.

“Awal tahun 2023, Pemda sudah melakukan sertifikat tanah hak pakai sebanyak 654 bidang tanah, atau 64 persen dari total keseluruhan,” katanya.

Menurut Heryan, dalam program sertifikat hak pakai tanah Pemda ini, pihaknya melakukan koordinasi bersama BPN dengan mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Heryan menuturkan, dalam melakukan proses sertifikasi aset harus adanya data dukung yang kuat dan akurat, terutama dokumen hak atas tanah.

“Kalaupun tidak lengkap, kita meminta bantuan pada pihak PPAT/Notaris apabila data dukung atas hak kurang lengkap,” kata Heryan.

Ia mengungkapkan, dalam proses sertifikasi aset milik Pemda ini juga butuhkan koordinasi yang intens bersama pemerintah desa, provinsi maupun pemerintah pusat.

“Setelah data dukung atau dokumen lengkap, kita langsung melakukan koordinasi bersama pihak BPN,” ucapnya.

Heryan menambahkan, mengenai aset tanah milik Pemda ini menjadi salah satu area Intervensi Korsupgah KPK (Koordinator Supervisi Pencegahan Korupsi).

“Pada tahun 2023 ini target sertifikasi tanah pemda Ciamis sudah mencapai 64% dengan target akhir tahun berjumlah 78%” pungkasnya.(Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakHengki Kurniawan : Jangan Sampai Tahapan Pemilu Terhambat Akibat Minimnya Fasilitas 
Artikulli tjetërHari Perempuan Internasional 8 Maret, Berikut Sejarah dan Cara Memperingatinya