Foto/Humas Setda Kab. Ciamis

PASUNDANNEWS.COM, CIAMIS – Penuhi aspirasi para pedagang Pasar Ciamis, Bupati akan terbitkan surat keputusan untuk revisi jam operasional saat perlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pasar tradisional Ciamis.

Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya saat menerima silaturahami dari Himpunan Pedagang Pasar Ciamis (HPPC) di Joglo Barat Pendopo Bupati Ciamis, Kamis (7/5/2020).

Ia menerangkan, kebijakan tersebut menimbang dari aspirasi para pedagang pasar Ciamis yang disampaikan oleh pengurus HPPC.

“Direvisinya aturan jam operasional tersebut menimbang terkait aktifitas dari kebutuhan pangan dan sandang masyarakat,” katanya.

Terkait durasi waktu masih di durasi yang sama, namun segi dimulai jam operasionalnya dibedakan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengurangan kerumunan juga berjalannya jual beli bagi para pedagang pasar.

Kebijakan terkait jam operasional pasar tradisional di Ciamis saat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar direvisi agar lebih spesifik untuk penerapan dibidang perdagangannya.

Adapun kebijakan jam operasional yang nantinya akan dituangkan dalam surat keputusan Bupati ditujukan bagi Pasar Tradisional diantanya; Pertama, khusunya pedagang pangan, sayur, makanan dan minuman, dengan waktu operasional mulai pukul 05.00 – 14.00 WIB;

Untuk Pedagang Sandang, gerabah dan lainya, dengan waktu operasional mulai pukul 10.00 – 20.00 WIB;

Sedangkan untuk jam toko minimarket, toko supermarket dan pedagang kaki lima yang menjual makanan/minuman warung nasi waktu operasionalnya masih tetap.

Toko Minimarket jam operasional mulai pukul 10.00 – 20.00 WIB, toko supermarket mulai pukul 10.00 – 20.00 WIB; dan pedagang kaki lima yang menjual makanan/minuman warung nasi dan rumah makan mulai Pukul 15.00 WIB.

“Pengaturan jam operasional pasar tradisional akan direvisi dengan dikeluarkannya Surtat Keputusan Bupati nantinya” pungkasnya. (Hen/Pasundannews.com)