BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Upaya menekan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Ciamis terus dilakukan aparat kepolisian. Sebanyak 5.999 botol miras berbagai merek dimusnahkan Polres Ciamis di halaman Mapolres Ciamis, Selasa (20/10/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan kepolisian di sejumlah wilayah Kabupaten Ciamis.

Pemusnahan dipimpin Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar dan disaksikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sejumlah pejabat dari TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta perwakilan ulama, tokoh masyarakat dan pemuda turut menghadiri kegiatan tersebut.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, penindakan terhadap peredaran miras menjadi salah satu langkah kepolisian dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan kerap berkaitan dengan munculnya berbagai persoalan sosial maupun tindak kriminal.

Mulai dari perkelahian, tindakan kekerasan, premanisme hingga kecelakaan lalu lintas menjadi sejumlah risiko yang perlu diantisipasi melalui pengawasan dan penegakan hukum.

Baca Juga : Wujud Sinergi Aparat dan Warga, Polres Banjar Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Pengungkapan Gudang di Pataruman

“Pemberantasan miras menjadi prioritas kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, sekaligus menjaga situasi keamanan di Kabupaten Ciamis,” ujar Eko.

Ia menegaskan, keberhasilan operasi tersebut tidak hanya bergantung pada langkah kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat.

Karena itu, koordinasi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat untuk mencegah peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ciamis.

Sementara itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian yang secara konsisten melakukan penertiban miras dan pemberantasan narkoba.

Menurut Herdiat, tindakan tersebut merupakan bagian penting dari upaya melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan zat berbahaya sekaligus mencegah potensi tindak kejahatan.

“Kami mengapresiasi jajaran Polres Ciamis yang terus bergerak melakukan penindakan. Upaya ini sangat penting untuk menjaga keselamatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman,” ungkapnya.

Baca Juga :Pertanian Ciharalang Ciamis Terkendala Irigasi, Kades Muhlis Harapkan Pasokan Air dari Bendungan Leuwikeris

Herdiat juga mengajak seluruh unsur masyarakat, termasuk tokoh agama dan generasi muda, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras maupun penyalahgunaan narkotika.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah menyiapkan regulasi daerah yang berkaitan dengan penanganan penyalahgunaan narkoba.

Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

Herdiat berharap kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat tidak berhenti pada kegiatan pemusnahan barang bukti, tetapi terus diwujudkan melalui langkah pencegahan yang berkelanjutan.

Dengan pengawasan serta penegakan hukum yang konsisten, peredaran miras ilegal dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Ciamis diharapkan dapat ditekan.

“Harapannya, Ciamis semakin aman, tertib, kondusif, dan masyarakatnya terlindungi dari berbagai dampak negatif miras maupun narkoba,” pungkasnya. (Pepi Irawan/PasundanNews.com)