Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis, Agus Rohimat. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Ciamis mulai memasuki tahap persiapan teknis.

Sebanyak 40 desa direncanakan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut dengan penerapan sistem pemungutan suara berbasis digital pada Desember 2026.

Untuk meminimalkan kendala dalam penerapan teknologi, Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis melakukan studi banding ke Kabupaten Indramayu.

Daerah tersebut menjadi bahan pembelajaran setelah menerapkan Pilkades dengan pola hybrid pada 2025.

Anggota Komisi A DPRD Ciamis, Agus Rohimat mengatakan pihaknya ingin menggali pengalaman Indramayu dalam menggabungkan mekanisme pemungutan suara elektronik dengan metode manual.

Menurutnya, skema tersebut memberikan ruang bagi pemilih yang belum terbiasa menggunakan teknologi, khususnya kelompok lanjut usia.

“Di Indramayu, pemilih yang berusia di bawah 60 tahun menggunakan sistem digital. Sementara pemilih berusia di atas 60 tahun tetap diberikan pilihan menggunakan metode manual. Ini menjadi salah satu cara untuk mengantisipasi kendala literasi digital,” kata Agus di sela-sela peresmian Gedung Partai Gerindra Ciamis, Selasa (23/9/2026).

Baca Juga :Gerindra Ciamis Perkuat Konsolidasi, Targetkan 10 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Ia menilai pengalaman tersebut penting dikaji sebelum Ciamis menerapkan sistem digital dalam Pilkades serentak. Selain persoalan perangkat, kesiapan masyarakat menjadi faktor yang tidak kalah penting.

Agus menekankan perlunya sosialisasi secara menyeluruh kepada panitia maupun masyarakat yang akan menggunakan sistem pemungutan suara digital.

Dengan demikian, pemilih memiliki pemahaman yang cukup sebelum hari pencoblosan.

“Panitia dan masyarakat harus mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai mekanisme pemungutan suara digital. Perangkat lunak maupun perangkat keras juga harus melalui pemeriksaan dan audit secara ketat,” ujarnya.

Menurut Agus, aspek keamanan sistem juga perlu menjadi perhatian.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi gangguan teknis, kerusakan perangkat maupun ancaman terhadap sistem yang berpotensi mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara.

Meski Ciamis menyiapkan penerapan sistem digital pada 40 desa, Komisi A DPRD Ciamis masih akan membahas kesiapan pelaksanaannya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Rapat kerja dengan DPMD akan difokuskan pada pembahasan regulasi, kesiapan teknis, mekanisme pelaksanaan, sosialisasi kepada masyarakat hingga pengujian keandalan perangkat sebelum Pilkades digelar.

“Penerapan teknologi dalam Pilkades 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjamin proses pemungutan suara berlangsung tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (Pepi Irawan/PasundanNews.com)