BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Upaya menjaga akurasi data pemilih di Kabupaten Ciamis kini memasuki babak baru melalui langkah kolaboratif lintas instansi.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis resmi mengikat kerja sama untuk memperkuat koordinasi, pemadanan, serta validasi data.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis yang beralamat di Jalan RAA Kusumahsubrata Nomor 16, Kertasari, Ciamis, pada Senin (07/09/2026).
Agenda penting ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Ciamis serta Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menyambut positif sinergi ini.
Menurutnya, dinamika kependudukan yang sangat tinggi—seperti warga yang berpindah domisili, meninggal dunia, atau baru memenuhi syarat pilih—menuntut adanya komunikasi dan koordinasi yang jelas antarinstansi agar persoalan data dapat dicegah lebih dini.
Baca Juga :Nyangku Panjalu Kembali Digelar, Bupati Herdiat Dorong Generasi Muda Kenali Jejak Karuhun
“Melalui mekanisme PKS ini, temuan lapangan dari Bawaslu bisa langsung disinergikan dengan Disdukcapil untuk kepentingan pemutakhiran data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Yayan.
Di sisi lain, Bawaslu memandang kerja sama ini sebagai instrumen vital untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan.
Dengan adanya kesepakatan ini, pengawasan tidak sekadar bersifat reaktif saat menemukan masalah di lapangan, melainkan mampu mendorong langkah preventif sejak tahap pemutakhiran data pemilih dimulai.
Kendati demikian, penguatan sinergi ini tetap memegang prinsip kehati-hatian dalam menjaga keamanan serta kerahasiaan data penduduk.
Yayan menegaskan bahwa PKS tersebut tidak lantas membuat seluruh data kependudukan dapat diakses secara bebas.
“Disdukcapil tetap memiliki kewenangan untuk menolak memberikan data yang berada di luar koridor kesepakatan atau yang melanggar aturan kerahasiaan,” tambah Yayan.
Lebih lanjut, kerja sama ini diharapkan tidak berhenti sekadar seremoni penandatanganan di atas kertas.
Jajaran Disdukcapil Ciamis optimis bahwa langkah ini mampu mendongkrak kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan publik secara berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, menilai kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih.
Baca Juga :Kontur Ekstrem Jadi Perhatian, Pemprov Jabar Siapkan Jembatan Pongpet Jadi Permanen
“Data pemilih merupakan bagian yang sangat penting dalam tahapan pemilu. Melalui kerja sama ini, kami berharap setiap hasil pengawasan dan temuan di lapangan dapat dikoordinasikan dengan Disdukcapil sehingga potensi persoalan data pemilih bisa dicegah sejak awal,” kata Jajang.
Ia menambahkan, sinergi tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun pengawasan yang lebih preventif.
Bawaslu tidak hanya menunggu munculnya persoalan ketika tahapan pemilu berlangsung, tetapi turut mendorong perbaikan data melalui koordinasi sejak proses pemutakhiran dilakukan.
“Yang ingin kita bangun bukan hanya penyelesaian ketika ada masalah, tetapi bagaimana persoalan tersebut dapat diantisipasi sedini mungkin. Dengan koordinasi yang baik, akurasi data pemilih bisa semakin terjaga,” tandasnya. (Hendri/PasundanNews.com)



















































