BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Polres Ciamis meningkatkan patroli dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dinilai mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Sepanjang Agustus 2026, polisi mengamankan 152 knalpot yang tidak memenuhi standar kelaikan teknis, sekaligus mengungkap sejumlah kasus narkotika, obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras).

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, ratusan knalpot tersebut diamankan melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan patroli tatap muka yang dilakukan jajaran Polres Ciamis.

Menurutnya, penggunaan knalpot yang menghasilkan suara bising menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius.

Selain mengganggu kenyamanan warga, penggunaan knalpot tidak standar juga berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat, khususnya di kalangan remaja.

“Penggunaan knalpot bising menjadi atensi utama aparat kepolisian karena merusak kenyamanan, memicu kebisingan, dan sering kali menjadi pemicu gesekan atau perkelahian antarremaja,” kata AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (1/9/2026).

Terhadap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran, polisi menerapkan sanksi tilang. Mereka juga diwajibkan mengganti knalpot tidak standar tersebut dengan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan.

Baca Juga ::Jembatan Gantung Pongpet di Cijulang Anjlok Saat Bupati Pangandaran Melintas

Di sisi lain, Polres Ciamis mencatat adanya tujuh perkara narkotika dan obat-obatan yang berhasil diungkap selama Agustus. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan cukup beragam. Polisi menyita sabu-sabu seberat 36,67 gram dari satu tersangka, tembakau sintetis 15 gram, serta 409 butir psikotropika.

Selain itu, petugas mengamankan 135 butir obat keras terbatas (OKT). Sementara 16.700 butir OKT lainnya telah dimusnahkan melalui proses di pengadilan.

Untuk kasus peredaran minuman beralkohol, polisi mengamankan 352 botol miras dari berbagai jenis. Sebanyak 300 botol di antaranya telah dimusnahkan melalui proses pengadilan.

Kapolres Ciamis mengungkapkan, pengembangan perkara narkotika masih terus dilakukan. Polisi saat ini memburu seorang daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran sabu lintas provinsi.

“Seluruh barang bukti yang tersisa rencananya akan dimusnahkan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ciamis,” ujarnya.

Untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan gangguan keamanan, Polres Ciamis juga kembali mengaktifkan Tim Maung Galuh.

Tim tersebut dijadwalkan beroperasi setiap hari untuk merespons berbagai potensi gangguan kamtibmas.

Baca Juga :Puncak Perayaan HUT RI ke-81 di Mekarjaya Semarak, Ratusan Warga Ikuti Jalan Sehat

Dalam sepekan terakhir, Tim Maung Galuh secara intensif menyasar peredaran miras.

Operasi tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kabupaten Ciamis.

AKBP Eko menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran narkoba, obat-obatan terlarang, serta miras.

“Polres Ciamis berkomitmen penuh untuk mewujudkan Ciamis yang aman, damai, serta bersih dari peredaran narkoba dan miras,” pungkasnya. (Pepi Irawan/PasundanNews.com)