Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro saat press release terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota DPRD Kota Banjar. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Kasus dugaan penipuan yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Banjar kembali menjadi sorotan publik. Sosok berinisial ARM (33), yang masih berstatus anggota legislatif, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga memperdaya seorang warga dengan modus investasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Uang ratusan juta rupiah yang dijanjikan akan menghasilkan keuntungan justru diduga berakhir untuk kepentingan pribadi tersangka.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar akhirnya mengakhiri pelarian ARM setelah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka ditangkap pada Jumat malam, 26 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di rumah kerabatnya di kawasan Jalan Lio Bok H, Cakung, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengungkapkan, penangkapan dilakukan karena tersangka berulang kali mengabaikan panggilan penyidik selama proses penyidikan berlangsung hingga akhirnya diterbitkan status buronan.

“Tersangka sebelumnya tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik sehingga diterbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2026 lalu,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (16/7/2026).

Kasus tersebut bermula pada 8 November 2024 ketika ARM mendatangi korban, Imas Yulia Nurhasanah (28), di wilayah Purwaharja, Kota Banjar.

Tersangka menawarkan peluang investasi kepada korban dengan alasan membutuhkan modal awal untuk membuka dapur SPPG sebagai bagian dari program Makan Bergizi Gratis.

Agar korban semakin yakin, ARM menjanjikan pengembalian modal beserta keuntungan sebesar 10 persen dalam waktu sekitar dua bulan. Janji keuntungan tersebut membuat korban percaya hingga akhirnya menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer maupun secara tunai dengan total mencapai Rp 243.100.000.

Baca Juga :Polres Banjar Serahkan Bantuan Semen untuk Pembangunan Koramil 1313 Banjar

Namun kenyataan berkata lain. Hingga waktu pengembalian yang dijanjikan tiba, uang korban tidak pernah dikembalikan. Hasil penyelidikan polisi bahkan mengungkap bahwa proyek dapur SPPG yang dijadikan alasan meminjam uang tidak pernah ada atau bersifat fiktif.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa dana milik korban diduga tidak digunakan sebagaimana yang dijanjikan. Uang tersebut justru habis dipakai untuk berbagai kepentingan pribadi tersangka, mulai dari biaya operasional, mengakomodasi konstituen saat kegiatan politik, hingga renovasi rumah keluarganya.

Merasa menjadi korban penipuan, Imas kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banjar. Laporan itu menjadi pintu masuk penyidik membongkar rangkaian dugaan tindak pidana yang akhirnya menyeret ARM ke meja hijau.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat lembar rekening koran Bank BSI milik korban serta satu lembar catatan penyerahan uang. Seluruh alat bukti tersebut menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara.

Perkara ini kini memasuki tahap penuntutan setelah Kejaksaan Negeri Kota Banjar menerbitkan surat P-21 tertanggal 13 Juli 2026 yang menyatakan berkas penyidikan telah lengkap. Dengan demikian, tersangka segera dilimpahkan ke jaksa untuk menjalani proses persidangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, mengungkapkan bahwa ARM praktis sudah tidak menjalankan fungsi sebagai anggota dewan karena berulang kali mangkir dari berbagai agenda resmi DPRD.

“ARM diketahui absen selama enam kali berturut-turut dalam rapat paripurna dan kegiatan lainnya sehingga Badan Kehormatan memberi sanksi peringatan berulangkali namun tidak diindahkan. Kami sudah melayangkan surat ke partai dimana yang bersangkutan bernaung tapi hingga kini tidak ada respon sehingga kami berencana untuk mengusulkan pemberhentian ke Gubernur Jawa Barat melalui Walikota,” tegasnya.

ARM kini dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan serta Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan.