PASUNDANNEWS.COM – Penguatan nilai-nilai kebangsaan menjadi fokus Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang diikuti sekitar 350 amil se-Kabupaten Ciamis di Hotel Santika Tasikmalaya, Jumat (3/7/2026).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) melalui anggota MPR RI Agun Gunandjar Sudarsa bersama Petugas Pembantu Pelayanan Urusan Keagamaan Desa dan Kelurahan (P3UKDK).
Dalam paparannya, Agun mengajak para amil untuk menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika di tengah kehidupan masyarakat.
“Keberadaan amil tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan keagamaan, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai penggerak kerukunan dan perekat persatuan,” ujarnya.
Baca Juga :Bupati Herdiat Sentil Perusahaan dan Perbankan di Ciamis Minim CSR untuk Pembangunan Daerah
Karena itu, pemahaman terhadap Empat Pilar dinilai penting agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus menjadi benteng menghadapi berbagai paham yang berpotensi memecah belah bangsa.
Pemerintah Kabupaten Ciamis turut memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Mewakili Bupati Ciamis, Sekretaris Daerah Andang Firman Triyadi menyampaikan bahwa para amil merupakan ujung tombak pelayanan keagamaan di tingkat desa dan kelurahan.
“Oleh karenanya, perlu pembekalan wawasan kebangsaan yang kuat seiring dengan tugas yang diemban,” ungkap Andang.
Baca Juga :Puluhan Kucing Peliharaan di Banjarsari Terima Vaksin Rabies Gratis dari Disnakkan Ciamis
Dalam kesempatan yang sama, di hadapan peserta, Ketua P3UKDK Kabupaten Ciamis, H. Tata, menyampaikan apresiasi kepada MPR RI atas terselenggaranya sosialisasi tersebut.
Ia menilai kegiatan ini menjadi bekal penting bagi para amil dalam menjalankan tugas sekaligus memperkuat semangat kebangsaan.
“Kami juga sampaikan aspirasi kepada orang tua kami, Pak Agun yang ada di parlemen terkait perlunya penguatan payung hukum regulasi sehingga hal itu menjadi penguat kami dalam melayani masyarakat,” kata H. Tata.
Menurutnya, regulasi yang lebih jelas akan memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas para petugas pembantu pelayanan urusan keagamaan di lapangan.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan nilai-nilai Empat Pilar bisa dipahami dan diterapkan oleh aparat amil, sehingga mampu menjadi mitra pemerintah dalam menjaga persatuan, memperkuat toleransi, serta membangun kehidupan masyarakat yang harmonis hingga tingkat desa dan kelurahan. (Hendri/PasundanNews.com)



















































