BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Kolonel Kum Dr. Dahlan Suherlan, S.H., M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, resmi menjalani sidang promosi doktor di Aula Lantai 5 Kampus Pascasarjana Universitas Pasundan Bandung, Jumat (13/3/2026).
Perwira hukum TNI yang merupakan alumni Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 2000 itu mempertahankan disertasi berjudul “Penyelesaian Perkara Koneksitas Dihadapkan dengan Yustisiabilitas Peradilan Umum dan Peradilan Militer.”
Pria kelahiran 5 Juni 1977 ini merupakan putra asli Kota Banjar. Kariernya di bidang hukum militer mengantarkannya pada berbagai penugasan strategis hingga dipercaya menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Melalui disertasi doktoralnya, ia mengangkat persoalan penting dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya terkait penyelesaian perkara koneksitas yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer.
Dalam paparannya, Dahlan menjelaskan bahwa tindak pidana koneksitas merupakan kejahatan yang dilakukan secara bersama oleh pihak yang tunduk pada dua rezim peradilan berbeda, yakni peradilan umum dan peradilan militer.
Ketentuan mengenai perkara tersebut diatur dalam Pasal 170 sampai dengan Pasal 172 KUHAP baru yang mengatur mekanisme penanganan perkara yang melibatkan dua yurisdiksi hukum tersebut.
“Perkara koneksitas seringkali menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum karena prosesnya tidak selalu berjalan efektif dan efisien,” ujar Dahlan saat dihubungi pasundannews.com via ponselnya.
Menurutnya, proses penyelesaian perkara koneksitas selama ini belum sepenuhnya memenuhi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Selain itu, masih terdapat persoalan keadilan dalam proses penanganannya karena sering terjadi perbedaan prosedur sejak tahap penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan.
“Dalam praktiknya masih sering terjadi perkara koneksitas diproses secara splitsing atau dipisah, sehingga diadili pada kewenangan pengadilan yang berbeda. Kondisi ini berpotensi menimbulkan disparitas penegakan hukum,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus benar-benar terjamin dalam setiap proses peradilan. Prinsip fundamental tersebut memastikan bahwa setiap individu diperlakukan sama tanpa diskriminasi, terlepas dari status sosial, jabatan, atau latar belakang institusinya.
Melalui penelitian akademiknya, Dahlan berharap hasil disertasinya dapat menjadi masukan bagi para pemegang kekuasaan dan pembuat kebijakan dalam sistem peradilan di Indonesia. Ia menilai diperlukan regulasi yang lebih jelas dan tegas untuk mengatur penanganan perkara koneksitas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Saya berharap penelitian ini dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan, misalnya melalui Peraturan Mahkamah Agung atau Surat Edaran Mahkamah Agung, sehingga penyelesaian perkara koneksitas bisa lebih efektif, efisien, dan berkeadilan,” pungkasnya.(Hermanto/PasundanNews.com)



















































