BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/312-Kesra/2026 tentang Himbauan Amaliyah Ramadan 1447 H / 2026 M.
Surat ini ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, lembaga keagamaan, pelaku usaha, hingga seluruh lapisan masyarakat Tatar Galuh Ciamis.
Penerbitan edaran ini merujuk pada Surat Edaran Bersama tiga menteri mengenai pembelajaran di bulan Ramadan, serta bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis.
Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa sesuai syariat dan ketetapan pemerintah, serta didorong meningkatkan amal saleh seperti shalat berjamaah, tadarus Al-Qur’an, dan i’tikaf.
Pengurus masjid juga diminta menggunakan pengeras suara secara bijak demi kenyamanan bersama.
Baca Juga :Tabungan Siswa Senilai Rp 2,5 Miliar belum Diberikan, Orang Tua Ngadu ke Gubernur Jabar KDM
Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan tegas melarang segala bentuk kemaksiatan, termasuk perjudian, perzinahan, serta peredaran narkoba dan minuman keras.
Selain itu, masyarakat dilarang menyalakan petasan dan melakukan balapan liar yang dapat mengganggu ketenteraman.
Selama bulan Ramadan, penyedia jasa hiburan seperti karaoke, diskotik, dan spa diinstruksikan untuk tutup.
Bagi pemilik warung makan atau restoran, dihimbau untuk tidak melayani makan dan minum di tempat pada siang hari guna menghormati warga yang sedang berpuasa.
Satuan pendidikan mulai dari tingkat TK hingga SMA sederajat diminta menyelenggarakan Pesantren Ramadan dengan berkoordinasi bersama MUI setempat untuk menjamin efektivitas kegiatan.
Baca Juga :Simulasi Rekayasa Lalu Lintas Pariwisata, Dishub Pangandaran Tampung Masukan untuk Rumuskan Kebijakan
Masyarakat didorong untuk mengoptimalkan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah koordinasi BAZNAS Kabupaten Ciamis.
Bupati Herdiat menekankan agar para pimpinan instansi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat mensosialisasikan aturan ini secara arif dan bijaksana.
Masyarakat non-muslim atau muslim yang berhalangan puasa juga diharapkan saling menghormati dengan tidak makan atau minum di tempat terbuka pada siang hari.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2026 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan. (Herdi/PasundanNews.com)



















































