BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Rangkaian kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026 resmi ditutup pada Kamis (12/02/2026) di Aula Kantor Desa Rancah.
Kegiatan yang dimulai sejak 19 Januari 2026 ini diikuti oleh empat kecamatan, yakni Rancah, Rajadesa, Jatinagara, dan Tambaksari dengan total 36 desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut para kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur Forkopimcam dari masing-masing kecamatan.
Dalam arahannya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan terkait larangan pemotongan bantuan sosial, khususnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan alasan apa pun.
Ia mengaku menerima laporan adanya praktik pemotongan bantuan yang menjadi hak masyarakat penerima manfaat. Setelah dilakukan pengecekan, laporan tersebut terbukti terjadi di salah satu wilayah.
“Saya tegaskan, jangan sampai ada yang memotong hak fakir miskin dengan alasan apa pun. Tidak boleh ada inisiatif memotong bantuan meski dengan dalih membantu warga lain yang tidak kebagian. Itu salah dan berbahaya,” tegasnya.
Baca Juga :Pembinaan Aparatur Desa di Purwadadi, Bupati Ciamis Ingatkan Desa Soal Disiplin Anggaran hingga Kepemilikan Aset
Herdiat mengingatkan, tindakan semacam itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan masyarakat. Ia meminta seluruh aparatur desa memastikan bantuan sosial tersalurkan utuh dan tepat sasaran.
Selain menyoroti bansos, Herdiat juga menyinggung masih adanya kepala desa yang tersandung persoalan hukum.
Ia menyebut, banyak kasus bermula dari kelalaian administrasi, termasuk dokumen penting seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang tidak dijaga dengan baik hingga disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Ia menekankan pentingnya soliditas antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Terkait tata kelola keuangan, Herdiat kembali mengingatkan agar APBDes disusun secara matang, terprogram, terukur, serta transparan kepada masyarakat.
“Saya tidak ingin ada kepala desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum. Jaga amanah jabatan ini dengan baik. Jangan sampai diperiksa karena kelalaian kita sendiri,” ujarnya.
Ia juga mengimbau aparatur desa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem, mengingat Ciamis termasuk daerah rawan bencana.
Ia meminta pemerintah desa aktif menyosialisasikan kesiapsiagaan kepada masyarakat.
“Kami berharap seluruh aparatur desa semakin memahami tanggung jawabnya, menjaga integritas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil,” pungkasnya.(Pepi Irawan/PasundanNews.com)



















































