BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Walikota Banjar, Sudarsono menegaskan akan memberikan sanksi disiplin kepada oknum ASN berinisial E yang terlibat penyalahgunaan dana santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Penegasan itu disampaikan, meskipun dana yang sempat disalahgunakan telah dikembalikan kepada pihak berwenang.
Kasus ini mencuat setelah dana santunan kematian milik almarhum Rahmat Ramdani, Anak Buah Kapal (ABK) asal Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, diduga disalahgunakan.
Rahmat meninggal dunia saat bekerja di perairan Bali dan santunan tersebut sejatinya menjadi hak ahli warisnya.
“Proses sudah berjalan, dana sudah kembali. Selanjutnya kami menunggu penetapan sanksi dan akan memprosesnya dari sisi disiplin ASN,” tegas Sudarsono, Rabu (11/2/2026).
Sementara itu, Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih, mengungkapkan, pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja telah memanggil sejumlah pihak guna memastikan hak ahli waris terpenuhi sepenuhnya.
Pemeriksaan internal dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta memastikan proses pemulihan berjalan tuntas.
Baca Juga :Inspektorat Banjar Dalami Dugaan Penggelapan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Oknum ASN Disnaker Terancam Sanksi Berat
“Dari tiga pihak yang bertanggung jawab, dua orang sudah mengembalikan dana, termasuk satu oknum ASN Kota Banjar,” ujar Agus.
Ia merinci, pengembalian dana dilakukan E sebesar 45 juta rupiah dan R sebesar 11 juta rupiah sejak 2 Februari 2026. Ia juga menambahkan, bahwa masih terdapat satu pihak lain berinisial I yang belum menuntaskan kewajibannya.
Agus meneruskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan masih memiliki tanggungan pengembalian sekitar 75 juta rupiah.
“Ini kerugian perorangan. Dua orang sudah menunjukkan itikad baik sehingga dari sisi pemulihan hak korban, persoalan ini pada dasarnya telah selesai,” jelas Agus.
Ia menegaskan kasus tersebut tidak dikategorikan sebagai kerugian negara karena dana merupakan hak pribadi ahli waris.
Meski pemulihan dana telah berjalan, Pemerintah Kota Banjar memastikan proses penegakan disiplin ASN tetap dilanjutkan.
“Pengembalian dana bukan akhir dari proses. Aspek akuntabilitas dan disiplin aparatur tetap kami tegakkan sesuai ketentuan,” tandasnya.
(Hermanto/PasundanNews.com)




















































