BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) Kabupaten Pangandaran, Afudin, menilai ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 430 juta yang menyeret tiga mantan pegawai BPBD Pangandaran serta seorang mantan anggota DPRD Ciamis.
Sebelumnya, Polres Pangandaran telah menetapkan empat orang berinisial KN, DK, MY, dan BN sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini berawal ketika para tersangka meminjam uang Rp 430 juta dari korban berinisial Y dengan janji akan melibatkan yang bersangkutan dalam pekerjaan proyek pemerintah pada 2023 lalu. Namun, janji itu tidak pernah terealisasi hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Pangandaran.
Menurut Afudin, uang hasil pinjaman itu tidak sepenuhnya digunakan oleh para tersangka, melainkan mengalir ke pihak-pihak tertentu, terlebih saat peristiwa tersebut bertepatan dengan momentum Pemilihan Legislatif (Pileg).
Baca Juga : Sempat Mangkir, Terduga BN Akhirnya Ditahan Polres Pangandaran dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan
Ia bahkan menduga KN, yang saat itu menjabat Kepala Pelaksana BPBD Pangandaran, justru menjadi korban dalam kasus ini.
“Emang KN kenal korban Y sejak kapan? Dari mana tahu kalau Y punya uang ratusan juta? Secara trek record, KN tidak pernah berkecimpung di dunia proyek. Begitu juga Y selama ini tidak pernah terjun di proyek,” kata Afudin saat ditemui wartawan di Padaherang, Sabtu (6/9/2025).
Berdasarkan hal itu, Afudin menduga ada seseorang yang memerintahkan KN dalam kasus ini. Apalagi, kata dia, momen kejadian bertepatan dengan masa Pileg.
“Kemungkinan uang tersebut digunakan sebagai modal untuk orang-orang yang maju di Pileg,” ujarnya.
Oleh karena itu, Afudin mendorong Satreskrim Polres Pangandaran agar mendalami lebih jauh kasus ini. Ia berharap penegak hukum bersikap transparan dalam mengusut siapa saja pihak yang sebenarnya berada di balik dugaan tipu gelap tersebut.
“Histori kasus ini bisa dijadikan alat bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyelidikan, sehingga kasus ini bisa terang benderang,” pungkasnya.
(Deni Rudini/PasundanNews.com)



















































