Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rossi Hernawati (tengah) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios di pasar Banjar, Rabu (20/8/2025). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rossi Hernawati, menanggapi dugaan praktik jual beli kios milik pemerintah yang terjadi di Pasar Banjar.

Menurutnya, praktik tersebut sudah berlangsung lama dan menjadi masalah yang belum terselesaikan hingga saat ini.

“Praktik jual beli kios di Pasar Banjar ini bukan hal baru, bahkan sudah mengakar sejak lama,” ujar Rossi, Jumat (22/8/2025).

Ia menilai kondisi ini harus segera dibenahi agar tidak menjadi kebiasaan yang terus menerus terjadi tanpa penindakan tegas.

Rossi menekankan penggunaan kios milik pemerintah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Prosedur resmi harus dijalankan jika seseorang ingin berjualan di pasar, bukan dengan membeli kios dari pedagang sebelumnya secara estafet.

Baca Juga : Wali Kota Banjar Geram, Praktik Jual Beli Kios Pasar Akan Ditertibkan

“Kalau mau pakai kios pemerintah, ya harus ikuti prosedur yang benar. Tidak bisa main beli dari orang ke orang begitu saja,” tegasnya.

Ironisnya, Rossi menyebut bahwa dinas terkait kerap kali dinilai kurang tanggap dalam menangani persoalan ini.

Ia juga menyayangkan lemahnya pengawasan serta lambatnya respon terhadap indikasi pelanggaran di lapangan.

Lebih lanjut, ia menyoroti minimnya tindakan konkret dari dinas dalam merespons tulisan-tulisan seperti ‘Kios Dijual’ atau ‘Disewakan’ yang banyak dipasang oleh oknum pedagang. Padahal, hal itu jelas menunjukkan indikasi penyalahgunaan aset milik pemerintah.

“Harusnya ada langkah tegas dari dinas. Jangan dibiarkan tulisan-tulisan itu menempel begitu saja, seolah semua ini hal yang wajar,” katanya.

Rossi berharap agar Pemerintah Kota Banjar, melalui dinas terkait, bisa bersikap lebih tegas dan aktif dalam mengawasi serta menindak pelanggaran yang merugikan aset daerah. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar dan tidak ikut dalam praktik-praktik yang menyimpang dari aturan.

(Hermanto/PasundanNews.com)