PASUNDAN NEWS – DPRD Kota Bandung tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat. Aturan ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk mencegah dan menangani potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, S.E., menyatakan bahwa raperda ini lahir dari kebutuhan akan regulasi yang mengatur kerukunan di tengah masyarakat yang majemuk. Ia mencontohkan insiden di Arcamanik sebagai salah satu kejadian yang menunjukkan pentingnya payung hukum tersebut.
“Seperti kemarin terjadi di Arcamanik, ini kan perlu payung hukum dan beberapa kejadian yang lalu. Maka dari itu, DPRD berinisiasi membuat Perda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat,” ujar Elton.
Menurut Elton, raperda ini tidak mengatur soal ajaran agama secara khusus, melainkan lebih fokus pada relasi antarumat beragama dan antarwarga dari latar belakang berbeda. Tujuannya adalah menjaga keharmonisan dan semangat gotong royong di Kota Bandung.
“Apakah di Bandung rentan (konflik, red)? Dibilang riskan juga tidak juga, tapi ada. Jadi kita sedia payung sebelum hujan, jadi bila ke depan ada apa-apa kita bisa menyelesaikan. Ini sebagai antisipasi saja,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perda ini tak hanya menyasar potensi konflik yang berlatar belakang agama, melainkan juga ekonomi dan sosial. Elton mencontohkan pengalamannya saat kunjungan kerja ke Salatiga, di mana konflik terkait pendirian tempat ibadah ternyata dipicu oleh kepentingan lahan, bukan semata-mata persoalan agama.
“Maka sebenarnya itu bukan kepentingan agama, tapi bisa ekonomi. Jadi konflik itu bisa karena masalah ekonomi, tidak hanya SARA,” ungkapnya.
Karena itu, ia menekankan bahwa perda ini dibentuk untuk menciptakan pedoman dalam menghadapi konflik masyarakat dari beragam latar belakang, termasuk suku, budaya, agama, hingga kepentingan ekonomi.
“Perda ini payung hukum atau salah satu solusi kita berinteraksi, bertoleransi baik antarumat beragama atau antar suku,” jelas Elton.
Saat ini, raperda tersebut masih dalam proses pembahasan. Terdapat 21 pasal dalam 11 bab yang mencakup metode penyelesaian konflik hingga langkah-langkah preventif. Elton berharap regulasi ini bisa rampung dan disahkan pada Agustus 2025.
“Target di Agustus sudah beres, karena tidak terlalu banyak konflik kepentingan. Ini raperda yang mengatur keberagaman dan kehidupan bermasyarakat, jadi tidak ada muatan politis,” pungkasnya.



















































