BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Polres Pangandaran berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus ritual penggandaan uang.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto mengatakan, kasus ini terjadi di Dusun Bojong Salawe, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi.

“Kerugian korban mencapai Rp52.500.000, 2 pelaku berinisial FS dan TP kita amankan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” katanya, Rabu (12/2/2025).

Mujianto mengungkapkan, bahwa para pelaku ini menjalankan aksinya dengan menjanjikan korban uang senilai Rp1 miliar.

Namun, untuk mendapatkan uang tersebut, korban diminta mengikuti ritual khusus dan menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat.

Baca Juga : Polres Pangandaran Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan 

“Para pelaku menggunakan tipu muslihat untuk meyakinkan korban. Salah satunya membentangkan sajadah yang ketika dibuka berisi banyak uang,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barabg bukti berupa satu buah koper hitam, handuk abu-abu, kaos hitam, uang tunai Rp3 juta dan satu unit mobil Suzuki Ertiga.

Kasus ini bermula ketika korban menerima tawaran dari rekannya bernama Wahdan yang mengaku memiliki informasi tentang praktik penggandaan uang.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban bersama dua rekannya menyiapkan uang untuk menebus uang hasil ritual tersebut.

Kemudian pada Minggu (26/1) korban diajak ke lokasi ritual. Di tempat tersebut, pelaku memperagakan trik untuk meyakinkan korban, termasuk memperlihatkan uang yang tiba-tiba muncul dari sajadah.

Korban yang percaya dengan aksi pelaku tersebut menyerahkan uang sebesar Rp21.500.000 sebagai biaya ‘ijab kabul’ dan tambahan Rp25 juta untuk ‘zakat’.

Setelah itu, korban diberikan sebuah koper yang diklaim berisi Rp1 miliar, tetapi diminta untuk tidak membukanya selama beberapa hari.

Namun, setelah beberapa hari, korban mulai curiga dan akhirnya membuka koper tersebut. Ternyata, isinya hanya kain handuk dan sedikit uang palsu.

Merasa tertipu, korban pun menemui pelaku di Batu Hiu untuk meminta pertanggungjawaban.

Saat itu, pelaku justru mengklaim memiliki koper lain berisi Rp2 miliar, tetapi meminta tambahan Rp9 juta agar koper bisa dibuka.

Korban semakin curiga dan akhirnya membuka koper tersebut secara paksa. Hasilnya, koper itu kosong. Korbam pun menyadari bahwa dirinya telah ditipu.

“Korban langsung melapor ke Polsek Pangandaran. Kemudian anggota segera mengamankan kedua pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut” pungkasnya

(Deni Rudini/PasundanNews.com)